KUANTAN SINGINGI • Terkait Narkoba, Polsek Singingi jarajaran Polres Kuansing telah mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR alias A, 18 tahun dan berinisial RR alias R, 27 tahun di Dusun tobek panjang Desa koto Taluk.
Kedua pria tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.15 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Singingi IPTU Ridwan Butar-Butar SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi online narkoba di wilayah logas kecamatan singingi.
“Anggota kami mendapatkan informasi bahwa diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi kemudian Personil Polsek Singingi melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap di duga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Riduan Butar Butar.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, Personel Polsek Singingi telah mengamankan dua orang laki – laki yang berinisial AR alias A, dan berinisial RR alias R di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuansing.
![](https://investigasi86.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221031-WA0002-400x225.jpg)
Dan berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dilapisi dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu, selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua pelaku adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo F1 Warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12 warna biru dongker.
“Terhadap pelaku AR alias A dan RR alias R akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” tegas Kapolsek menutup keterangannya.