More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Tanggapi Aspirasi Masa,Pemkab Siak Menjujung Tinggi Supremasi Hukum

INVESTIGASI 86 di Google News

Siak-Investigasi86.Com • Jumat 25 Maret 2022

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fauzi Asni, menanggapi penyampaian pendapat massa yang digelar di Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis (24/03/22), yang ditujukan kepada Pemkab Siak  untuk mencabut SK No. 284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan dan SK No. 57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).

Penyampaian Aspirasi massa kepada Pemerintah  Kabupaten Siak untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT. DSI, Fauzi menjelaskan bahwa kita menghormati hak masyarakat, namun agar dapat disalurkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara, bilamana Pemkab Siak terdapat cacat hukum dalam penetapan SK yang dimaksud, maka dapat dicabut melalui perintah atau keputusan Pengadilan sebagai suatu bentuk Kepatuhan dan menjunjung Tinggi hukum.

 

“Kita berterima kasih pada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik, namun diharapkan disampaikan melalui proses hukum, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga jika pengadilan memerintahkan, maka Pemkab Siak akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku”.

Fauzi Asni menjelaskan, bahwa terkait persoalan antara PT. DSI dengan Koperasi Sangkemang Jaya  sesuai dengan dokumen yang disampaikan, saat ini sedang dipelajari sebaik-baiknya. Walaupun proses ini sudah mengalami rapat dan konfirmasi bersama antara PT DSI dan Ketua Koperasi Sangkemang Jaya serta Penghulu Sengkemang beberapa tahun lalu.

“Antara PT. DSI dan Koperasi Sengkemang Jaya sudah berpuluh kali dilakukan rapat fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan dokumen rapat tersebut masih ada” ungkap Fauzi.

Tanggapi Aspirasi Massa, Pemkab Siak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Fauzi Asni, menanggapi penyampaian pendapat massa yang digelar di Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis (24/03/22), yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut SK No. 284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan dan SK No. 57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).

penetapan SK dimaksud, maka dapat dicabut melalui perintah atau keputusan Pengadilan sebagai suatu bentuk Kepatuhan dan menjunjung Tinggi hukum.

“Kita berterima kasih pada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik, namun diharapkan disampaikan melalui proses hukum, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga jika pengadilan memerintahkan, maka Pemkab Siak akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku”.(Sulaiman)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!