More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Tak Main–Main, Diberhentikan dari Perangkat Desa Ida Lapor ke Inspektorat, DPMP dan Bupati

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86.com  Lampung Barat,Lampung – Terkait pemberhentian Ida sebagai Kasi di Pekon (Desa) oleh peratin Nandang Ramadona, Ida Wati lapor ke bupati dan dua instansi, yaitu inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar.

Ida yang dulunya sebagai kasi di Pekon desa Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaporkan hal tersebut pada hari Selasa (31/5/2022).

Menurut Ida, alasan melaporkan hal tersebut berdasarkan pemberhentian yang terkesan tidak sah secara admistrasi. Sebab, dalam proses pemberhentian tersebut banyak kejanggalan seperti, surat tanpa didampingi hasil musyawarah dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), dan tak pernah konsultasi dengan Camat Kebun Tebu Erna Wati sehingga tak ayal, surat pemberhentian itu tanpa rekomendasi dari camat setempat.

Selain itu, Perda yang dikenakan peratin terhadap Ida Wati ya itu Perda no 12 tahun 2021 poin a dan c, yang terkesan tidak pas dengan alasan pemberhentianya. Sehingganya, Ida Wati Arafat yang akrab dipanggil Ida Ruslan itu, tidak terima bahwasanya peratin memberikan tuduhan dalam surat pemberhentian itu, dengan pasal – pasal yang terkesan mencemarkan nama baiknya.

Saya melapor ini karena saya merasa surat pemberhentian saya tidak sah secara admistrasi, dan tidak terima bahwasanya peratin memberikan tuduhan dengan pasal – pasal yang saya anggap mencemarkan nama baik saya ” kata Ida.

Masih kata Ida, dengan melapor ke Bupati dan kedua instansi itu berharap, peratin tersebut mendapat teguran tegas secara admistrasi dari pihak terkait dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Lebih lanjut Ida Wati mengatakan, dengan melapor ke pihak-pihak terkait itu guna memberikan pembelajaran kepada Peratin Nandang Romadona, yang terkesan bertindak semena – mena dan agar peratin itu mengerti prosedur dan praturan dan undang – undang.

Ironisnya, oknum Peratin tersebut saat dikonfirmasi Tim Investigasi86.com beberapa waktu lalu, terkait permasalahan penuangan pasal perda yang terkesan tidak pas itu, sang peratin mengatakan, bahwa dia memberikan sangsi pasal itu hanya karna Formalitas saja, artinya peratin sudah mempermainkan undang undang.

Perda nomor 12 tahun 2021 pasal 85 poin b dan c, yang tertera dalam surat pemberhentian itu kan cuma formalitas saja,” ucap Peratin dengan santainya.

Dalam pelaporan tersebut, surat laporan yang diberikan kepada Inspektorat Lambar diterima oleh, salah seorang staf di sekretariat Inspektorat Lambar, Euis Safitri.

“Surat telah kami terima, dan segera kami sampaikan kepada Kepala Inspektorat,” ujar Euis

Selain itu, kalimat yang sama juga disampaikan Sekretaris Inspektorat Lambar Sukri. Dia mengatakan, surat tersebut segera disampaikan ke Kepala Inspektorat Lambar dan segera di Pelajari.

“Kita akan segera sampaikan surat laporan itu kepada bapak Inspektur untuk dipelajari dan dilakukan proses,” ujar Sukri.

Ditempat yang berbeda, Ida juga memasukan laporan yang sama ke pihak DPMP Lambar dan surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPMP Syahril.

Menurut Syahril, laporan tersebut secepatnya sampaikan ke Kepala DPMP untuk segera di Pelajari dan dilakukan proses.

Suratnya sudah kami terima, dan akan segera kami sampaikan ke Kepala Dinas untuk segera di Pelajari,” tandas Syahril.

Secara terpisah dalam waktu yang sama, Ida juga memasukan surat laporan ke Bupati Lampung Barat melalui protokoler Bupati dan diterima oleh Paska.

“Hari ini juga surat ini kami sampaikan ke Bupati,” kata Paska.

Dengan adanya pelaporan – pelaporan itu Ida berharap pihak – pihak yang menerima laporan tersebut, secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Peratin itu.

Saya berharap Peratin itu secepatnya dipanggil dan diproses seuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024