Kuansing • Sertifikat Vaksin Jadi Sarat Pencairan Bansos. Kembali masyarakat kuantan Singingi menerima bansos sembako melalui program KKS (kartu keluarga sejahtera) dan PKH (program keluarga harapan) yang disalurkan melalui bank BUMN yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
Nilai rupiah yang disuntikkan ke kartu KKS dan PKH yang diberikan kepada masyarakat sangat bervariasi, sesuai dengan daftar nama warga yang baru menerima bantuan dan yang telah lama menerima bantuan tsb.
Bagi warga penerima PKH termasuk dalam kategori warga lama yang hanya mendapatkan nominal bansos senilai Rp.200.000,namun bagi penerima bansos yang baru di rilis di bulan November 2021 kemaren mendapatkan nominal bansos senilai Rp.600.000 dan Rp.800.000 .
Metode pencairan bansos yang telah disalurkan melalui Bank BUMN ini adalah dengan cara mengunjungi beberapa kedai atau warung yang telah ditetapkan oleh pihak bank yang menyalurkan dana tsb.Setelah itu warga harus menyerahkan kartu KKS atau kartu PKH kepada sang pemilik warung untuk dilakukan pengecekan kartu KKS dan PKH tsb.
Adapun nilai Rupiah yang telah diisi ke dalam kartu KKS dan PKH tsb tidaklah bisa dicairkan dalam bentuk uang,namun hanya bisa dicairkan dalam bentuk sembako.
Namun untuk bulan ini ada yang berbeda dalam proses dan syarat pencairan bansos tsb.Untuk masyarakat yang ingin mencairkan bansos sembakonya diwajibkan menyerahkan fotokopi sertifikat vaksin sebagaimana yang telah diterapkan diwarungnya ibu Khadijah tepatnya di samping Diamora ponsel di desa beringin Taluk.
Ibu Khadijah sempat mengeluh dengan adanya peraturan baru untuk pengambilan bansos sembako tsb,beliau mengatakan ada banyak warga yang tidak dapat mengambil sembako tsb lantaran ada beberapa yang belum divaksin,lantaran mengidap penyakit bawaan,sehingga banyak warga yang kecewa dengan kebijakan dari Camat kuantan Tengah dan pihak Dinas sosial kuansing yang mewajibkan sertifikat vaksin sebagai sarat wajib untuk pengambilan bansos tsb.
Sampai saat ini kami belum mendapatkan verifikasi dan penjelasan dari pihak camat maupun dinsos mengenai peraturan baru sarat pencairan bansos tersebut.(red)