KUANTAN SINGINGI • Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang pemuda laki – laki yang berinisial RK yang berumur 22 tahun di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
RK ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika/narkoba jenis sabu-sabu pada hari minggu (16/10/2022) sekitar pukul 00.28 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersangka RK tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi” terang Tommy.
Kemudian hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekitar pukul 00.08 WIB, tim Opsnal polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RK Als A yang sedang naik motor dan kemudian di berhentikan di jalan raya desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Pada saat pelaku di geledah, pelaku tersebut sempat membuang satu plastik bening didekat sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Pada saat kami geledah, pelaku sempat membuang satu plastik bening didekat sepeda motor yang dikendarai pelaku, diduga isinya narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Tommy.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas tanah tidak jauh dari sepeda motornya.
Kemudian pelaku RK als A mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang diduga narkoba itu kita amankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka RK als A selain 1 (satu) paket plastik bening yang diduga Narkoba/narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.28 ( nol koma dua delapan) gram, dan 1 (satu) helai lakban kuning, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Beat warna merah serta 1 (satu) Handphone milik pelaku RK.
“Terhadap pelaku RK als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas IPTU Tommy menutup keterangannya.