More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Daerah  

Rp1,5 Miliar Per Desa! Wabup Belu Awasi Ketat Dana Desa, Dukung Penuh MBG

Atambua, Investigasi86.com– Sebanyak 55 Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Persiapan se-Kabupaten Belu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, Rabu (30/4/2025). Pelantikan yang berlangsung di Gedung Betelalenok, Atambua—wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste (RI-RDTL)—dihadiri jajaran Forkopimda Belu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala LPP RRI Atambua, para camat, serta kepala desa setempat.

Dalam sambutannya, Wabup Vicente menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menepis anggapan bahwa pelantikan ini bermuatan politik.

“Politik sudah selesai. Jangan ada yang bilang ini dendam politik, suka tidak suka, atau lainnya. Pengangkatan ini murni untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan di desa,” tegas Vicente.

Vicente menjelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa hanya enam bulan dan dapat diperpanjang atau tidak, bergantung pada evaluasi pimpinan daerah. Ia memberi batas waktu tiga hari pasca pelantikan untuk proses serah terima jabatan yang dikoordinasikan oleh camat dan Dinas PMD Sosial.

Penjabat Kepala Desa, lanjut Vicente, mengemban tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di OPD asalnya. Mereka diwajibkan menyinkronkan program desa dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Belu.

Dalam kesempatan tersebut, Vicente menyoroti pentingnya peran desa dalam mendukung Program Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menyasar sekitar 56 ribu warga Kabupaten Belu, termasuk siswa PAUD hingga SMA, ibu hamil, dan menyusui.

Vicente menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, telah dipetakan kebutuhan 23 dapur umum di seluruh Belu, dengan satu dapur melayani 3.000–3.500 orang per hari. Saat ini baru dua dapur aktif beroperasi di Lalosuk dan belakang Hotel Matahari, Atambua.

“Diperlukan 200 kg beras, 290 kg ayam, 3.000–3.500 butir telur, 105 kg tahu, dan 300 sisir pisang masak setiap hari untuk satu dapur. Kalikan itu dengan 23 dapur. Ini peluang besar bagi desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan perputaran ekonomi,” papar Vicente.

Ia menegaskan bahwa Dana Desa wajib dialokasikan untuk mendukung MBG, baik melalui penguatan ketahanan pangan maupun penyediaan bahan baku lokal.

Vicente juga mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, setiap desa mengelola dana minimal Rp1,5 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar per tahun.

“Itu uang negara, bukan uang pribadi. Jangan disalahgunakan untuk kesenangan pribadi. Saya perintahkan Inspektorat audit pengelolaan Dana Desa selama empat tahun terakhir. Bila ada pelanggaran serius, rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Terakhir, Vicente meminta para kepala desa membangun kerja sama erat dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemerintah kecamatan, agar pembangunan desa berjalan optimal.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!