More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Daerah Rejang Lebong Telah Menerapkan Tilang Kendaraan Secara Elektronik Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Polres Rejang Lebong Telah Menerapkan Tilang Kendaraan Secara Elektronik Bagi pengendara kendaraan yang melakukan Pelanggaran lalu lintas.
INVESTIGASI 86 di Google News

Rejang Lebong • Polres Rejang Lebong Telah Menerapkan Tilang Kendaraan Secara Elektronik Bagi pengendara kendaraan yang melakukan Pelanggaran lalu lintas.

Terhitung pada hari ini Polres Rejang Lebong mulai menerapkan ETLE mobile, tidak ada lagi penilangan secara manual.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat peluncuran penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 10/11/2022.

Dia menjelaskan, pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik di wilayah itu dilakukan bersamaan dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, di mana penerapannya menggunakan mobile ETLE berupa kamera portable atau kamera handphone.

Dengan diberlakukannya ETLE ini, kata dia, kalangan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara sehingga tidak terkena penilangan secara elektronik.

Polres Rejang Lebong Telah Menerapkan Tilang Kendaraan Secara Elektronik Bagi pengendara kendaraan yang melakukan Pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang hadir dan melakukan pelepasan kepada rombongan petugas Satlantas Polres Rejang Lebong dalam penerapan ETLE di wilayah itu menyatakan dirinya mendukung penuh pemberlakuan ETLE di Rejang Lebong dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Kita harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, tidak melakukan pelanggaran. Jika kita sudah kena tilang bisa saja surat kendaraan kita nantinya terblokir,” ujar dia.

Sedangkan Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo menjelaskan, penerapan ETLE dilakukan dengan dua cara yakni pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP.

Pada penerapan ETLE ini petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP yang telah disetting data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas.

Selanjutnya petugas validasi mobile ETLE menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor. Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.(manik)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024