More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Pria Pengedar Sabu Di LTD Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian

Foto : IS alias IR (32), ditetapkan Penyidik Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai Tersangka dalam kasus Narkotika jenis Sabu.

KUANTAN SINGINGI • Seorang Pria Pengedar Sabu Di LTD Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian. Pria berinisial IS alias IR (32), ditetapkan Penyidik Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai Tersangka dalam kasus Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pungucap Priyo Soegito SIK MH melalui Plh Humas AKP Feri Wardi, di dampingi Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Nyusfendri SH MH, menyebutkan bahwa tersangka berinisial IS alias IR telah ditahan karena diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (28/7/2923).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas pengungkapan kasus narkoba itu berada di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Foto : Barang bukti yang diamankan dari tersangka IS alias IR.

Adapun Barang Bukti, berupa 31 Paket Kecil plastik Bening berisi Butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu dan 5 Paket Besar Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor Barang Bukti ( BB ) narkotika jenis sabu sebanyak 27, 8 gram.

Kemudian, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A12 warna Hitam Satu Unit Hand Phone merk Infinix SMART 5 warna Biru, Uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 1.950.000, Satu Timbangan digital merk Scale, Satu Tas sandang merk Eiger warna Hitam, 20 lembar plastik kecil Bening, Satu Unit mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1493 KS dengan Nomor rangka MHKS6DJ2JNJ047539 dan Nomor mesin : 1KRA74A6937, ” rinci Plh Kasi Humas.

AKP Feri Wardi menerangkan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi yg diterima pihak Polsek Logas Tanah Darat tentang adanya giat transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah desa Giri Sako Kec Logas Tanah Darat , selanjutnya pada hari Kamis (27/7/2023) pukul 16.00 Wib Kapolsek Iptu Nyus Pendri SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol bersama anggota untuk melakukan Lidik terkait informasi yang didapat tersebut .

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr IS yang saat itu sedang melintas dilokasi jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Giri sako dengan menggunakan mobilnya.

Setelah, dilakukan penangkapan terhadap sdr IS, kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, akhirnya ditemukan 31 Paket Kecil dalam plastik bening dan Lima Paket Besar dalam plastik bening yang diduga adalah Narkotika jenis Sabu yang dijumpai dalam tas sandang warna hitam yang terletak di dalam mobil Daihatsu Sigra warna Putih yang dikendarai Tersangka.

Sambung AKP Feri Wardi lagi, ” bahwa berdasarkan pengakuan sdr. IS , Narkotika jenis Sabu tersebut ia dapatkan dari sdr GA yang saat ini masih DPO.

Saat ini tersangka dan semua barang bukti (BB) sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Logas Tanah Darat, guna untuk kepentingan proses hukum, ” ujar Plh Kasi Humas.

Atas kasus tersebut, Tersangka IS dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ tutup AKP Feri Wardi mengakhiri keterangannya.

Sumber Humas Polres Kuansing

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News