Lampung Tengah • Seorang oknum Polisi di lampung, yakni oknum polsek Way Pengubuan, polres Lampung Tengah telah tega menembak (tembak) rekan sekantornya hingga meninggal dunia.
Diduga peristiwa penembakan (tembak) itu terjadi hanya karena dipicu rasa iri dan dengki, hal itu di jelaskan kabibhummas polda Lampung Kombespol Sahwan Pandra Arsyat, MSI di dampingi kapolres Lampung Tengah AKBP, Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSIZ kabak opskompol HD pandiangan kasipropam IPTU eko hery susanto, dan kanit resum IPDA, pande putu yoga STR, senin(05/09/2022)
“Menurut keterangan tersangka, yakni AIPDA RS yang juga anggota polsek Way Pengubuan yang melakukan penembakan pada aipda AK yang juga anggota bhabinkamtibmas, dirinya mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi karena dipicu tersinggungan” terang pandra Humas Polda Lampung.
“Korban sering mengunjing dan menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya, sehingga mengakibatkan tersangka emosi” lanjutnya.
Pelaku RS (oknum polisi) melihat sendiri bahwa korban penembakan tersebut yang mengatakan bahwa istri korban belum membayar arisan online.
Sementara kapolres lampung tengah AKBP Doffie pahlevi sanjaya menjelaskan “Setelah membaca di grub wa, tersangka selalu memikirkan korban.”
“Kebetulan malam itu tersangka sedang piket dikantor, pelaku di telpon oleh istri nya sakit panas, sehingga RS memutuskan untuk pulang. Disaat perjalanan pulang tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya.” Ujarnya Kapolres AKBP Doffie pahlevi Sanjaya.
“Pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban saat tiba di rumah AK, teryata korban sedang duduk di depan rumah, pelaku lalu memanggil korban.” Tambahannya
“Saat korban membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ketika itu pula pelaku langsung menembak senjatanya sebanyak satu kali dan tembak an tersebut tepat mengenai dada sebelah kiri korban.” Ungkapnya
“Korban sempat lari masuk kerumah, dan terjatuh tepat depan anak istrinya. Korban sempat dibawa kerumah sakit oleh keluarga dan tetangga korban, namun sayang nyawa nya sudah tidak tertolong lagi.” Jelasnya
Kemudian Kabib promam Polda Lampung, kombespol Pandra menambahkan pelaku berhasil ditangkap dirumah nya 2 jam setelah kejadian.
Saat diperiksa pelaku (oknum polisi) mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku tega menembak rekan nya. karena didasari dendam lama.
Atas tindakan pelaku, RS diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga pelaku di bidik karena pelanggaran kode etik polri dengan ancaman hukum pidana dan di pecat dengan tidak hormat.(Irawan)