More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polda Riau Amankan Empat Pelaku PETI di Kuansing, Ini BB Yang Disita

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau

RIAU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah JM (45), RE (26), AR (27), dan Ke (23). Dari para pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram secara keseluruhan. Selain itu, juga disita satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram serta satu bungkus lainnya dengan berat kurang lebih 100 gram.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp188 juta juga berhasil diamankan, bersama dengan tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury, dua unit tabung gas LPG 3 kg, dua unit tabung oksigen, dan dua unit stick gas beserta selang. Selain itu, ada juga lima buah batu timbangan dan dua buah panci.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. JM adalah pemilik usaha pembakaran pentolan emas, sementara RE bertugas sebagai tukang bakar pentolan emas. AR merupakan orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas, dan Ke adalah pendulang emas yang membawa pentolan emas dari lokasi penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.

“Keempat pelaku ini merupakan warga Kuansing,” jelas Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX, Rabu (8/5/2024).

Kronologis penangkapan para pelaku, lanjut Kombes Nasriadi, dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin (6/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin SH SIK MH menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao. Para pelaku langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti disita dari lokasi tersebut.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, keempat tersangka diduga melanggar tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, seperti yang diatur dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” pungkasnya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!