More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pengumuman Sertifikat Tanah hilang Felipus J Nenosono

Pengumuman tentang sertipikat hilang, nomor 3/2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan , NTT.

Untuk mendapatkan sertipikat baru pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 (dua), peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, Dengan itu diumumkan bahwa ;

Berdasarkan laporan kehilangan barang yang di terbitkan dari pihak kepolisian POLRES  TTS .

Telah hilang, Sertipikat jenis hak milik dengan nomor hak 24.02.01.09.1.02301, nomor SU 00050/oekefan /2018, nama  pemegang Hak  Felipus J Nenosono ,Alamat pemegang Hak kelurahan oekefan tanggal pembukuan 26/07/2018 .

Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan alasan dan bukti yang kuat.

Jika sampai 30 hari tidak ada keberatan, terhadap permohonan pergantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

soe, 18  Maret 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan

Ridonsius Djulat,S.ST

(Nip : 197603051997031005

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!