More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Penangkapan Pengguna Sabu Di Cerenti Kabupaten Kuansing

Foto : 2 (dua) orang laki – laki tersangka kasus narkoba jenis sabu yang berinisial E (34) dan S (45), di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Polsek Cerenti bersama Polres Kuansing melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki tersangka kasus narkoba jenis sabu yang berinisial E (34) dan S (45), di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pada sabtu (01/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan inisial R (DPO) yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi” ucap IPTU Irwan Fikri.

Foto : 2 (dua) orang laki – laki tersangka kasus narkoba jenis sabu yang berinisial E (34) dan S (45), di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB tim anggota reskrim menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang akan menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya adalah E Als K, S Als A dan R (DPO).

Namun pada saat dilakukan penangkapan R (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki berinisial E Als K, dan S Als A berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap IPTU IRWAN .

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet.

Saat dilakukan Interograsi terhadap pelaku E als K menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari R (DPO) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan Fikri.

Dari hasil penangkapan para pengguna sabu di wilayah cerenti tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolsek.

Foto : Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis shabu

Terhadap pelaku E alias K dan S alias A akan disangka berdasarkan, Pasal 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup Kapolsek dalam keterangannya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!