KUANTAN SINGINGI • Polsek Cerenti bersama Polres Kuansing melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki tersangka kasus narkoba jenis sabu yang berinisial E (34) dan S (45), di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pada sabtu (01/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan inisial R (DPO) yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi” ucap IPTU Irwan Fikri.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB tim anggota reskrim menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang akan menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya adalah E Als K, S Als A dan R (DPO).
“Namun pada saat dilakukan penangkapan R (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki berinisial E Als K, dan S Als A berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap IPTU IRWAN .
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet.
Saat dilakukan Interograsi terhadap pelaku E als K menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari R (DPO) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.
“Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan Fikri.
Dari hasil penangkapan para pengguna sabu di wilayah cerenti tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
“Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolsek.
“Terhadap pelaku E alias K dan S alias A akan disangka berdasarkan, Pasal 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup Kapolsek dalam keterangannya.