KUANSING – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki – laki pemakai narkoba yang ada di kota teluk kuantan kabupaten kuantan Singingi (Kuansing).
Keempat pemakai narkoba tersebut berinisial FI Alias I (21), PR Alias K (19), IH Alias I (17) dan NAR Alias A (26) yang di gerebek aparat kepolisian polres kuansing di dua lokasi berbeda yang ada di kota teluk kuantan.
Pemakai narkoba jenis sabu tersebut di tangkap di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan Keempat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu terjadi pada hari Rabu (21/09/2022) sekira pukul 16.00 WIB di kota Teluk Kuantan kabupaten kuansing.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolsian polres kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa beringin taluk ada sering terjadi peredaran gelap narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa beringin taluk kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu” ucap IPTU Tommy.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan sekira pukul 16.00 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang ber inisial FI, PR, dan IH didalam rumahnya di Desa beringin teluk kuantan kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap FI bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari NAR, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap diri NAR di rumahnya dusun tobek panjang desa koto taluk kecamatan kuantan tengah kuansing.
“Selanjutnya ke empat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke mapolres kuansing guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap IPTU Tommy.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1(satu) paket Plastik klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.19 ( nol koma sembilan belas ) gram, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7 serta 2 (dua) buah kaca pirex, dan 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu, 7 (tujuh) helai plastik klip bening, 2 (dua) unit handphone merk VIVO, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam merk FIF GROUP, 1 (satu) unit handphone merk realme C1, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy” ungkap IPTU Tommy.
“Terhadap keempat pelaku akan di berikan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.