More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Pemecatan Kasi Pemerintahan Desa Cipta Mulya Diduga Faktor Sentimen Oknum Kepala Desa

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86.com Lampung Barat,lampung – Terkait pemberhentian IW seorang aparatur pemerintahan Desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di desa Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga banyak kejanggalan dan hanya faktor sentimen sang Kepala Desa Nandang Ramadona, terhadap perangkat tersebut.

Pasalnya, dalam surat pemberhentian yang dianggap tak sesuai prosedur karena tanpa adanya nomer surat, perihal dan tembusan ke pihak terkait, hanya karena alasan IW berwacana akan mencalonkan diri sebagai seorang kepala desa sehingga, Nandang Romadona merasa tidak nyaman lagi adanya perangkat tersebut di lingkungan kepemerintahan desa itu.

Waktu penjaringan bakal calon, bahkan pembentukan kepanitiaan Pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang, itu belum terbentuk dan dilaksanakan dan mengapa karena alasan wacana tersebut IW diberhentikan begitu saja.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, telah melanggar perda no 83 poin b dan c,

Yang bunyinya:

b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/dan atau golongan tertentu;

c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;

Sehingga tak ayal, dengan dituduh melanggar pasal tersebut, dirinya anggap itu pencemaran nama baik karena dirinya tidak merasa melanggar pasal tersebut, dan menganggap pihak pekon hanya meraba – raba saja.

Saya tanya sama peratin, kesalahan saya apa ga ada katanya, hanya karna saya mau nyalon jadi peratin aja kan lucu dia bilang hak priogratif peratin,” ujar IW beberapa waktu lalu saat di konfirmasi via ponselnya.

Secara terpisah, ketika Tim investigasi86.com mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Nandang Romadona selaku Peratin tersebut, Minggu (22/5/2022), dia tetap kekeh alasan memberhentikan perangkat pekon itu kerana sudah merasa tidak nyaman dan karena rencana pencalonan diri Iw sebagai Peratin itu.

“Yang pasti alasanya itu karena dia mau mencalonkan diri sebagai kepala desa dan saya sudah merasa tidak nyaman dengan keberadaan dia,” ujar Nandang.

Dilain pihak, Camat Kebun Tebu Ernawati saat dikonfirmasi Tim dalam hari yang sama mengatakan, dirinya tidak pernah merasa merekomendasikan surat pemberhentian tersebut.

“Saya tidak pernah merasa merekomendasikan surat pemberhentian itu, dan untuk masalah ini saya tidak tahu menahu,” kata Ernawati.

Sementara, salah seorang Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemberhentian perangkat desa diatur Undang Undang (UU) desa no 6 Tahun 2014 bahwasanya perangkat pekon tidak di atur masa jabatan, cuma batasan umur 60 tahun. Kecuali mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit dan gangguan jiwa.

“Suruh baca dulu UU desa no 6 tahun 2014, dan permendagrinya kalau asal pecat aja bisa PTUN,” katanya.

Jangan karena merasa punya hak prerogatif main pecat aja, tapi tetap saja harus dikonsultasikan ke camat dan menyampaikan alasan alasan yang kuat, terkait batasan umur, tidak menjalankan tupoksi dan lainnya yang masuk akal dan itu di atur permendagri,” pungkasnya.(Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024