KUANTAN SINGINGI • Polsek Singingi Ciduk Pelaku Judi Online Higgs Domino Memakai Chip Di Muara Lembu Kuansing.
Polsek Singingi jajaran dari Polres Kuantan Singingi menangkap pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino yang menggunakan chip di muara lembu.
Satu orang Pria bernama inisial ES (29) tahun di tangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip Jumat (19/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar.
“pelaku ES ditangkap Di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES Hasil Penjualan Cip Higgs domino sebanyak,” ujar IPTU Ridwan.
Lebih jelas Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar membeberkan kronologis penangkapan Tersangka PJ tindak Pidana perjudian bermula Rabu tanggal 17 Agustus 2022.
Didapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Soto yang berada Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan sebagai tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Atas hasil penyelidikan, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pada pukul 18.30 WIB di lokasi, aparat mendapati terduga ES melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
“Kemudian dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES, selanjutnya pelaku ES dan barang bukti dibawa guna proses hukum lebih lanjut, ” ungkap IPTU Riduan.
“Kepada pelaku ES di akan disangka melanggar Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara ” ucap Kapolsek mengakhiri keterangannya.(red)