Rejang Lebong _ Bengkulu
Memasuki hari ke 2- bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres rejang lebong dan jajarannya menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di beberapa titik wilayah hukum rejang lebong selasa (01/02/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mendukung kelancaran ibadah selama Ramadhan, dengan harapan dapat mengurangi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras.
Dalam pelaksanaan razia ini, petugas jajaran Polres rejang lebong melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras. Kapolres rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si mengatakan, bahwa razia miras ini penting untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. “Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa situasi di Kabupaten rejang lebong tetap kondusif selama Ramadhan,” ujar kapolres
Dalam razia ini petugas berhasil menyita sejumlah botol minuman keras dari beberapa lokasi yang terbukti menjual miras secara ilegal.Kapolres rejang lebong dan jajarannya juga memberikan teguran kepada pemilik usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Para pemilik toko atau warung yang melanggar diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Ini adalah langkah tegas yang kami ambil untuk memastikan tidak ada peredaran miras yang dapat merusak ketenangan masyarakat menjelang Ramadhan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua dimasa masa bulan suci ramadhan ini,” imbuh Kapolres juga
Adapun tempat tempat yang disisir untuk dilakukan razia oleh polres rejang Lebong sebagai berikut
1). Warung M spr 55 Tahun, Dagang, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak).
2). Warung N.Wyn 49 Tahun, Tani, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak).
3). Warung Ams 54 Tahun, Kel. Tunas Harapan, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak)
4) Warung Dlp 54 Tahun, Simpang Lebong / Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong. (Toko Tanjung Sakti).
Dalam Pelaksanaan Razia tersebut telah diamankan juga Solar Subsidi dan Rokok Ilegal serta alat Penyulingan Miras.Untuk Barang bukti berupa Miras, Solar Rokok Ilegal tersebut telah diamankan di Polres Rejang Lebong. (ar)