More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

– Kejaksaan Negeri Soe Dikritik: Hanya “Gertak” BIMTEK DPRD TTS, Isu Korupsi Lain Terbengkalai?

INVESTIGASI86.COM- Menyikapi polemik yang berkembang terkait kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Eks Specialist Penanganan Pengaduan Program P3PD, Nicodemus Asbanu, menekankan pentingnya kajian berbasis pendekatan yuridis normatif, bukan pendekatan politik. Dalam pernyataannya kepada media ini pada Sabtu, 29 Maret 2025, ia mengajak semua pihak untuk menelaah persoalan ini secara objektif berdasarkan hukum positif yang berlaku.

Nicodemus Asbanu menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2024-2029 untuk mengikuti BIMTEK, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, BIMTEK menjadi sarana peningkatan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Terkait dengan keabsahan kegiatan BIMTEK yang diikuti oleh 39 anggota DPRD Kabupaten TTS pada 18-22 Februari 2025, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ilegal. BIMTEK telah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD Induk Tahun Anggaran 2025 dan telah diagendakan dalam Badan Musyawarah DPRD. Selain itu, prosedur pelaksanaan kegiatan telah diikuti secara benar, termasuk adanya undangan resmi, susunan acara yang jelas, serta pendampingan dari Sekretariat Dewan.

Mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau penggunaan dana fiktif dalam pelaksanaan BIMTEK di Hotel The Acacia, Jakarta, Nicodemus menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, kegiatan tersebut berlangsung sesuai jadwal dan didukung dengan bukti absensi, dokumentasi foto, serta video. Hingga saat ini, belum ada pencairan dana dari Kas Daerah Kabupaten TTS, belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta belum ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menanggapi pemanggilan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Soe terhadap tiga pimpinan DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Nicodemus menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk kriminalisasi. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna mencegah serta memberantas korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih.

Ia mempertanyakan mengapa klarifikasi hanya dilakukan terhadap kegiatan BIMTEK, sementara isu lain yang juga viral, seperti temuan Inspektorat terkait outsourcing bernilai miliaran rupiah serta masalah fasilitas rumah jabatan pimpinan dewan, belum mendapat perhatian serupa dari Kejaksaan Negeri Soe. Selain itu, berbagai kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian juga perlu mendapat perhatian serius demi mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten TTS.

Dari kajian yang dilakukan, Nicodemus Asbanu menyimpulkan beberapa hal:

1. BIMTEK DPRD Kabupaten TTS memiliki tujuan positif dalam peningkatan kapasitas anggota dewan, khususnya dalam mencermati LKPJ, RPJMD, dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

2. Mengingat dana BIMTEK yang telah terlaksana pada Februari 2025 belum dicairkan dari APBD, pencairannya dapat ditunda hingga ada kejelasan dari auditor Inspektorat dan/atau BPKP.

3. Jika BIMTEK yang telah berjalan menimbulkan polemik, anggota dewan dapat menanggung biaya secara mandiri. Anggaran yang telah dialokasikan untuk BIMTEK bisa dialihkan ke program prioritas rakyat di setiap daerah pemilihan.

4. Kejaksaan Negeri Soe patut diapresiasi atas respons cepat terhadap isu yang berkembang di media melalui klarifikasi kepada Sekwan dan DPRD TTS sebagai langkah preventif.

5. Kejaksaan Negeri Soe diharapkan lebih intensif dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten TTS secara transparan dan tanpa tebang pilih, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, publik Kabupaten TTS diharapkan tetap mengawal berbagai isu yang berkembang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat miskin ekstrem di Bumi Cendana Wangi, Kabupaten TTS

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!