INVESTIGASI86.COM- Menyikapi polemik yang berkembang terkait kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Eks Specialist Penanganan Pengaduan Program P3PD, Nicodemus Asbanu, menekankan pentingnya kajian berbasis pendekatan yuridis normatif, bukan pendekatan politik. Dalam pernyataannya kepada media ini pada Sabtu, 29 Maret 2025, ia mengajak semua pihak untuk menelaah persoalan ini secara objektif berdasarkan hukum positif yang berlaku.
Nicodemus Asbanu menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2024-2029 untuk mengikuti BIMTEK, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, BIMTEK menjadi sarana peningkatan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Terkait dengan keabsahan kegiatan BIMTEK yang diikuti oleh 39 anggota DPRD Kabupaten TTS pada 18-22 Februari 2025, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ilegal. BIMTEK telah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD Induk Tahun Anggaran 2025 dan telah diagendakan dalam Badan Musyawarah DPRD. Selain itu, prosedur pelaksanaan kegiatan telah diikuti secara benar, termasuk adanya undangan resmi, susunan acara yang jelas, serta pendampingan dari Sekretariat Dewan.
Mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau penggunaan dana fiktif dalam pelaksanaan BIMTEK di Hotel The Acacia, Jakarta, Nicodemus menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, kegiatan tersebut berlangsung sesuai jadwal dan didukung dengan bukti absensi, dokumentasi foto, serta video. Hingga saat ini, belum ada pencairan dana dari Kas Daerah Kabupaten TTS, belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta belum ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Menanggapi pemanggilan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Soe terhadap tiga pimpinan DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Nicodemus menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk kriminalisasi. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna mencegah serta memberantas korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih.
Ia mempertanyakan mengapa klarifikasi hanya dilakukan terhadap kegiatan BIMTEK, sementara isu lain yang juga viral, seperti temuan Inspektorat terkait outsourcing bernilai miliaran rupiah serta masalah fasilitas rumah jabatan pimpinan dewan, belum mendapat perhatian serupa dari Kejaksaan Negeri Soe. Selain itu, berbagai kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian juga perlu mendapat perhatian serius demi mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten TTS.
Dari kajian yang dilakukan, Nicodemus Asbanu menyimpulkan beberapa hal:
1. BIMTEK DPRD Kabupaten TTS memiliki tujuan positif dalam peningkatan kapasitas anggota dewan, khususnya dalam mencermati LKPJ, RPJMD, dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
2. Mengingat dana BIMTEK yang telah terlaksana pada Februari 2025 belum dicairkan dari APBD, pencairannya dapat ditunda hingga ada kejelasan dari auditor Inspektorat dan/atau BPKP.
3. Jika BIMTEK yang telah berjalan menimbulkan polemik, anggota dewan dapat menanggung biaya secara mandiri. Anggaran yang telah dialokasikan untuk BIMTEK bisa dialihkan ke program prioritas rakyat di setiap daerah pemilihan.
4. Kejaksaan Negeri Soe patut diapresiasi atas respons cepat terhadap isu yang berkembang di media melalui klarifikasi kepada Sekwan dan DPRD TTS sebagai langkah preventif.
5. Kejaksaan Negeri Soe diharapkan lebih intensif dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten TTS secara transparan dan tanpa tebang pilih, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, publik Kabupaten TTS diharapkan tetap mengawal berbagai isu yang berkembang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat miskin ekstrem di Bumi Cendana Wangi, Kabupaten TTS