Maluku Utara • Barang agunan yang merupakan milik pihak leasing yang masih dalam proses kredit dan berpindah tangan secara ilegal ternyata di kuasai oleh oknum aparat penegak hukum sektor taliabu barat,keoilauan sula,Maluku utara 13/12/2022.
Dalam giat pelaksana pihak tiga dari leasing atau di sebut juga tenaga alih daya atau outsourcing pada november kemarin di kepulauan taliabo yang di dampingi oleh pihak kepolisian berdasarkan surat perintah yang di keluarkan oleh Dirkrimsus Polda Maluku Utara SP.GAS / 182 / IX / Dit Reskrimsus, tgl 9 September 2022 yang berlaku di seluruh wilayah maluku utara sampai dengan selesai.
Iptu Wahyudi S Diba .SH sebagai penerima surat perintah dan memerintahkan Bripka Sandi Edy PAU, S.H sebagai pendampingan langsung di lapangan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan pada giat pengamanan mobil bodong oleh pelaksana objek jaminan fidusia di wilayah itu.
Pihak ketiga dalam hal ini tenaga alih daya sebagai pemegang surat kuasa dari pihak leasing sebagai mana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) yang berbadan hukum serta izin kemenkumham dan tersertifikasi berupaya mengambil langkah-langkah persuasif
Oknum anggota polsek taliabu yang menguasai mobil bodong yang di beli secara melawan hukum atau tanpa sepengetahuan pihak leasing di antaranya Bripka Hendra dan Bripka Wahid sebagaimana pantauan team investigasi di lapangan Bripka hendra memilki Dua unit sekaligus barang milik pihak lain atau leasing yang di temukan oleh pelaksana diduga sementara melakukan penimbunan bbm di lokasi pelabuhan, selanjutnya Bripka Hendra dalam penjelasanya terkait barang agunan yang di kuasainya sejak 6 tahun lalu meski secara sadar mengetahui kendaraan itu milik pihak leasing sangat di sayangkan jika pelakunya adalah aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menguasai suatu barang yang bukan Hak milik,memanipulasi data kendaraan adalah tindak pidana
Sempat terjadi adu argumen antara pelaksana dengan oknum perusak citra kepolisian di wilayah taliabo ,kepulauan sula,maluku utara. Bripka Hendra sampai mengeluarkan kata seolah mengancam
“Jangan sampai saya gelap mata “ ucap Hendra
Keberadaan mobil bodong berdampak pada pendapatan Daerah karena sudah pasti tidak membayar pajak dan terkendala oleh data kendaraan tersebut, dampak lain dengan adanya kendaraan bodong berpotensi menguras habis kuota BBM di wilayah tersebut karena tidak terdaftar di sistem sebagaimana kendaraan lainya di wilayah tersebut.
Sikap kedua oknum polisi itu jelas mengganggu siklus perbankan sebagaimana di atur dalam uu no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Adapun hubungan Bank dengan Leasing di uraikan sebagai berikut… leasing dibentuk untuk meningkatkan Loan agar cepat terserap kepada masyarakat. Kendalanya di Loan adalah persyaratannya yang rumit. Jika langsung dari bank, bank hanya bisa memberikan pinjaman berupa uang, jika melalui leasing bisa dalam bentuk barang dari produsen atau distributor tergantung supply chainnya.
Produsen bekerjasama dengan leasing, leasing di support oleh bank. Uangnya langsung dibayarkan ke distributor, leasinglah yang akan berhadapan langsung ke konsumen. Sehingga tidak ada leasing yang dapat meminjamkan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang.(RIDWAN.S)