Rabu 16 Maret 2022
Pekan baru-Kepolisian Daerah Riau (kapolda Riau) tidak segan-segan menindakti oknum- oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu siapa pun dia dalam memberikan sanksi tegas”hal itu di sampai kan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau jalan Pattimura,Rabu(16/3/2022)
“Prinsipnya, kita akan tindak tegas
kepada oknum-oknum kepolisian
setegas- tegasnya,saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme,” tegas Irjen Mohammad Iqbal” pernyataan itu di sampai kan Kapolda Riau , Irjen Mohammad Iqbal, lantaran satu anggota kepolisian Yang bertugas di Resor kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap” narkotika.lebih baik memecat 1,2,3 oknum,dari pada dia merusak ,citra nama baik kepolisian kami, Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat ucap Irjen Mohammad Iqbal.
Kepada oknum tersebut, pihaknya akan memberi kan sanksi tegas dengan cara pemberhentian Tidak dengan hormat supaya bisa di jadi kan contoh kepada anggota-anggota kepolisian yang lain,
sanksi itu diberikan di dukung dengan dukungan yang kuat.Kesempatan yang sama,Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto,menyampaikan bahwa oknum  kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.
“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam”ucap kabid Humas Kombes pol Sunarto.
Oknum tersebut di tangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi- informasi yang di dapat”bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba”
“Dari hasil interogasi oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai ‘tukang gendong sabu,yang
di tugaskan oleh seseorang inisial AL”Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengeledahan kerumah nya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri, Singkat Kabid Humas Kombes pol Sunarto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang narkotika atau hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun tutup kabid Humas Kombes pol Sunarto”(Sulaiman)