More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Menteri Desa Dicibir, Forum Pemerhati Demokrasi Timor ,TTS Desak Presiden Evaluasi Dan Copot Menteri Desa

Timor Tengah Selatan _ NTT
Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Doni Tanoen, SE, Provinsi NTT, Kabupaten TTS, menyatakan kekecewaan dan kecaman keras terhadap pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto yang dianggap menciderai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.

Dony Tanoen, Ketua FPDT TTS, menyampaikan kritik tajamnya melalui konferensi pers di Soe, 03/02/2025, merespon video viral di TikTok yang menampilkan pernyataan Menteri Desa yang terkesan merendahkan peran LSM dan media dalam mengawal pembangunan desa.

“Pernyataan Menteri Desa ini sangat tidak pantas dan melukai hati para pegiat LSM dan wartawan di seluruh Indonesia. Beliau seakan-akan menganggap LSM dan media sebagai pengganggu dan penghambat pembangunan desa.” Tegas Dony

Dony menjelaskan bahwa LSM dan media memiliki peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan, termasuk di tingkat desa. LSM memiliki kewenangan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia. Permendagri No. 83 Tahun 2015 juga memperkuat peran LSM dalam mengawal pembangunan desa.

“Bahkan, UU Desa sendiri mengatur peran LSM dalam Pasal 28, yang menyatakan bahwa LSM berhak mengawasi dan menanyakan kepada penyelenggara negara melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jelas Dony

Dony menegaskan bahwa peran LSM dan media selama ini telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan desa. LSM tidak hanya melakukan monitoring atas kinerja pemerintah desa, tapi juga membantu mencegah intervensi dan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Di TTS sendiri, banyak kepala desa yang menjadi korban pencopotan karena ulah bawahan Menteri Desa sendiri dan oknum-oknum nakal yang mengintervensi pengelolaan dana desa.” Ungkapnya

Dony mendesak Presiden dan Wakil Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Desa yang dianggap tidak beretika dan memiliki gaya komunikasi yang buruk.

“Pernyataan Menteri Desa ini menciderai demokrasi di Indonesia dan membatasi peran LSM dan media dalam mengawal pembangunan.” Tegas Dony

Dony mengajak LSM dan Pers seluruh Indonesia untuk bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara negara, sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan dinikmati masyarakat luas.

“Ingat, Pak Menteri, pengawasan yang kami lakukan tanpa dibiayai oleh negara, beda dengan Pak Menteri.” Pungkas Dony dengan nada sinis

Kaperwil NTT : Aman

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!