More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Menguji Integritas di Balik Raibnya Aset Pimpinan DPRD TTS

Soe-Investigasi86.com-Hilangnya aset negara dari tiga rumah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) adalah ironi yang menyayat nalar publik. Bukan sekadar peristiwa administratif, tetapi refleksi telanjang atas lunturnya akuntabilitas dan kehormatan pejabat publik di daerah ini.

Temuan Badan Inspektorat Kabupaten TTS atas kehilangan aset senilai Rp1,5 miliar, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius, memantik kecurigaan mendasar: adakah kemauan politik untuk membenahi kebobrokan ini, ataukah integritas institusi pengawasan justru terkubur dalam kelindan kepentingan?

Persoalan ini jauh melampaui angka dalam laporan keuangan. Bagi masyarakat TTS yang bergulat dengan kemiskinan ekstrem, terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur yang memburuk, nilai Rp1,5 miliar bukanlah sekadar statistik—melainkan harapan yang nyata. Dana sebesar itu dapat memperbaiki sekolah rusak, memperkuat fasilitas kesehatan, atau membuka akses jalan bagi daerah-daerah terisolir. Ironisnya, harapan itu justru dirampas oleh tangan-tangan yang seharusnya melindunginya.

Kehilangan aset negara dari rumah jabatan pejabat publik adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Rumah jabatan, yang mestinya menjadi simbol kehormatan dan tanggung jawab, berubah menjadi saksi bisu dari praktik abai dan penggerogotan kepercayaan publik. Hingga kini, tak jelas siapa penghuni lama yang menyerahkan aset, siapa penghuni baru yang menerima, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan ini.

Diamnya para pemangku kepentingan memperpanjang deret tanda tanya. DPRD Kabupaten TTS, Pemerintah Daerah, Sekretaris DPRD, hingga Badan Inspektorat memilih bersembunyi dalam kesenyapan. Padahal, tanggung jawab moral dan hukum mengharuskan mereka bersuara dan bertindak tegas. Apakah aparat penegak hukum harus bergerak sendiri dalam mengungkap kasus ini? Jawabannya tegas: ya. Jika tidak, kita tengah memberi karpet merah bagi budaya impunitas.

Ketidakjelasan penyelesaian kasus ini memberi pesan berbahaya: bahwa praktik korupsi dan kecurangan dapat terjadi tanpa konsekuensi. Jika hilangnya aset negara di rumah jabatan pejabat dibiarkan tanpa pengusutan, maka perlahan tapi pasti, kita sedang membangun fondasi kebal hukum di tubuh Pemerintah Daerah TTS. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, melainkan pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

Rakyat TTS, yang hidup dalam ketidakcukupan, berhak atas penjelasan dan keadilan. Mereka berhak memastikan bahwa uang yang mereka percayakan dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan digelapkan dalam lorong gelap kekuasaan.

Oleh karena itu, desakan publik harus diperkuat. Inspektorat, DPRD, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum wajib membuka fakta secara transparan, menyeret para pihak yang terlibat ke hadapan hukum, serta mengembalikan aset negara ke pangkuan rakyat. Pejabat yang tidak mampu menjaga aset negara, sesungguhnya tidak layak dipercaya untuk menjaga kepentingan rakyatnya.

Masa depan demokrasi dan keadilan di Timor Tengah Selatan bergantung pada keberanian menuntaskan persoalan ini. Diam adalah pengkhianatan. Bertindak adalah kehormatan.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Penulis: TIMEditor: Kaperwil NTT