class="post-template-default single single-post postid-7767 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Kurir Sabu Di Baserah Kabupaten Kuansing Di Tangkap

Tersangka kurir narkoba AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Bagikan ini :

KUANTAN SINGINGI • Kurir Sabu Di Kuansing Di Tangkap. Terkait Narkoba, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pria tersebut ditangkap karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada selasa (04/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Baserah Kuantan Singingi.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada hari Selasa (4/10/22) sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AI Als A di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi

Dari hasil penggeledahan di rumahnya di desa koto tuo ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung yang berisikan 4 (empat) buah Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.

Tersangka kurir narkoba AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kurir sabu tersebut mengakui bahwa dirinya telah menekuni karirnya sebagai kurir narkoba sudah berlangsung selama dua bulan.

Sedangkan barang haram tersebut, diakuinya merupakan milik temannya yang ber inisial R (DPO). Saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata R sudah melarikan diri “ urai Kasat

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI als A adalah 4 (empat) paket Plastik bening yang berisi benda yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat kotor 0.45 ( Nol koma empat puluh lima ) gram, 2 (dua) Plastik Bening, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Tabung botol minyak rambut, 1 ( satu ) Unit HP, 1 (satu) buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Barang bukti 4 (empat) paket Plastik bening yang berisi benda yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat kotor 0.45 ( Nol koma empat puluh lima ) gram, 2 (dua) Plastik Bening, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Tabung botol minyak rambut, 1 ( satu ) Unit HP, 1 (satu) buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Terhadap tersangka AI als A dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy.

Bagikan ini :