KUANTAN SINGINGI • Kurir Sabu Di Kuansing Di Tangkap. Terkait Narkoba, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pria tersebut ditangkap karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada selasa (04/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Baserah Kuantan Singingi.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada hari Selasa (4/10/22) sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AI Als A di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya di desa koto tuo ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung yang berisikan 4 (empat) buah Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.

Kurir sabu tersebut mengakui bahwa dirinya telah menekuni karirnya sebagai kurir narkoba sudah berlangsung selama dua bulan.
“Sedangkan barang haram tersebut, diakuinya merupakan milik temannya yang ber inisial R (DPO). Saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata R sudah melarikan diri “ urai Kasat
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI als A adalah 4 (empat) paket Plastik bening yang berisi benda yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat kotor 0.45 ( Nol koma empat puluh lima ) gram, 2 (dua) Plastik Bening, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Tabung botol minyak rambut, 1 ( satu ) Unit HP, 1 (satu) buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

“Terhadap tersangka AI als A dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy.