class="post-template-default single single-post postid-4425 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Kepala Desa Cipta Mulya Telah Diduga Melanggar Perda no 12 Tahun 2021

Bagikan ini :

Lampung barat, Lampung – Soal pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Nandang Romadona kepada Kasi Pemerintahan IW, beberapa waktu lalu, terkesan tidak profesional dan tak sesuai prosedur.

Pasalnya, surat pemberhentian tersebut dianggap tidak layak secara administrasi, sebab dalam surat tersebut tidak tertera nomor surat dan perihal surat.

Selain itu, surat pemberhentian yang dilayangkan pihak pekon itu, tidak memiliki tembusan seperti, ke Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), pihak Kecamatan atau pihak Dinas PMD Lambar.

Pasal perda yang dituduhkan kepada IW diduga tidak sesuai, dan saat melakukan pemecatan Peratin tersebut tidak melakukan Surat Peringatan (SP), baik SP 1, 2 dan 3.

Ironisnya, dalam surat pemberhentian tersebut, IW dianggap melanggar Perda no 12 tahun 2021 pasal 83, poin b dan c.

  • Poin (b) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/dan atau golongan tertentu;
  • Poin (c) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;

Ditambahkan IW, dengan dituduh melanggar pasal tersebut, dirinya anggap itu pencemaran nama baik karena dirinya tidak merasa melanggar pasal tersebut, dan menganggap pihak desa hanya meraba – raba saja.

“Ini saya anggap pencemaran nama baik, dan merugikan saya utamanya dimata masyarakat,” jelasnya.

IW juga mengatakan, soal wacana pencalonannya, itu baru sebatas wacana dan belum ada bukti pendaftaran sebagai bakal calon atau calon kepala desa.

Surat pemberhentian perangkat desa yang tidak tertera nomor surat dan perihal surat.

Saya tanya sama peratin, kesalahan saya apa ga ada katanya, hanya karna saya mau nyalon jadi kepala desa aja kan lucu dia bilang hak priogratif peratin,” ujar IW tandasnya.(Asep)

Bagikan ini :