Lampung barat, Lampung – Soal pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Nandang Romadona kepada Kasi Pemerintahan IW, beberapa waktu lalu, terkesan tidak profesional dan tak sesuai prosedur.
Pasalnya, surat pemberhentian tersebut dianggap tidak layak secara administrasi, sebab dalam surat tersebut tidak tertera nomor surat dan perihal surat.
Selain itu, surat pemberhentian yang dilayangkan pihak pekon itu, tidak memiliki tembusan seperti, ke Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), pihak Kecamatan atau pihak Dinas PMD Lambar.
Pasal perda yang dituduhkan kepada IW diduga tidak sesuai, dan saat melakukan pemecatan Peratin tersebut tidak melakukan Surat Peringatan (SP), baik SP 1, 2 dan 3.
Ironisnya, dalam surat pemberhentian tersebut, IW dianggap melanggar Perda no 12 tahun 2021 pasal 83, poin b dan c.
- Poin (b) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/dan atau golongan tertentu;
- Poin (c) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;
Ditambahkan IW, dengan dituduh melanggar pasal tersebut, dirinya anggap itu pencemaran nama baik karena dirinya tidak merasa melanggar pasal tersebut, dan menganggap pihak desa hanya meraba – raba saja.
“Ini saya anggap pencemaran nama baik, dan merugikan saya utamanya dimata masyarakat,” jelasnya.
IW juga mengatakan, soal wacana pencalonannya, itu baru sebatas wacana dan belum ada bukti pendaftaran sebagai bakal calon atau calon kepala desa.

“Saya tanya sama peratin, kesalahan saya apa ga ada katanya, hanya karna saya mau nyalon jadi kepala desa aja kan lucu dia bilang hak priogratif peratin,” ujar IW tandasnya.(Asep)