More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Kepala Desa Cipta Mulya Telah Diduga Melanggar Perda no 12 Tahun 2021

INVESTIGASI 86 di Google News

Lampung barat, Lampung – Soal pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Nandang Romadona kepada Kasi Pemerintahan IW, beberapa waktu lalu, terkesan tidak profesional dan tak sesuai prosedur.

Pasalnya, surat pemberhentian tersebut dianggap tidak layak secara administrasi, sebab dalam surat tersebut tidak tertera nomor surat dan perihal surat.

Selain itu, surat pemberhentian yang dilayangkan pihak pekon itu, tidak memiliki tembusan seperti, ke Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), pihak Kecamatan atau pihak Dinas PMD Lambar.

Pasal perda yang dituduhkan kepada IW diduga tidak sesuai, dan saat melakukan pemecatan Peratin tersebut tidak melakukan Surat Peringatan (SP), baik SP 1, 2 dan 3.

Ironisnya, dalam surat pemberhentian tersebut, IW dianggap melanggar Perda no 12 tahun 2021 pasal 83, poin b dan c.

  • Poin (b) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/dan atau golongan tertentu;
  • Poin (c) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;

Ditambahkan IW, dengan dituduh melanggar pasal tersebut, dirinya anggap itu pencemaran nama baik karena dirinya tidak merasa melanggar pasal tersebut, dan menganggap pihak desa hanya meraba – raba saja.

“Ini saya anggap pencemaran nama baik, dan merugikan saya utamanya dimata masyarakat,” jelasnya.

IW juga mengatakan, soal wacana pencalonannya, itu baru sebatas wacana dan belum ada bukti pendaftaran sebagai bakal calon atau calon kepala desa.

Surat pemberhentian perangkat desa yang tidak tertera nomor surat dan perihal surat.

Saya tanya sama peratin, kesalahan saya apa ga ada katanya, hanya karna saya mau nyalon jadi kepala desa aja kan lucu dia bilang hak priogratif peratin,” ujar IW tandasnya.(Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024