Siak, Investigasi 86.com -Kapolres Siak bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak,dan Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, pada Senin (21/3/2022) di MaPolres Siak.
Kapolres Siak langsung mengumumkan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut,yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku di Jalan Pinang Sebatang, kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin 16/3/2022.
Awalnya Satuan Reserse Narkoba polres Siak mendapat kan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah Pinang Sebatang, kecamatan tualang. Dengan gerak cepat aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi dari masyarakat tersebut.
Tim Opsnal dari polres Siak berhasil mendapat kejelasan soal transaksi narkoba tersebut Sekitar pukul 10.00 WIB.
Aparat kemudian melakukan penyamaran, serta mencoba untuk bertransaksi narkotika dengan terduga pelaku.
Kemudian Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF. Tersangka TI ini mengarahkan aparat yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Kemudian disana Aparat bertemu dengan dua orang S dan ZH. Setelah pertemuan tersebut, terduga S dan ZH menyebutkan bahwa yang punya barang berinisial D,” ucap Kapolres Siak.
Namun inisial D pada saat itu belum tiba di lokasi tersebut.Tim mencoba menunggu di penyeberangan Fery, dan tak lama berselang insial D pun berhasil diringkus dan diamankan. Dari hasil penangkapan tersebut,aparat berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram serta dua lembar plastik bening dan tas berwarna biru.
Para tersangka tersebut, saat sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui perbuatannya tentang penyalahgunaan narkotika.
Masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF ditetapkan sebagai perantara atas transaksi jual beli sabu. Dan pemilik dari barang haram itu yakni inisial D,” ungkap Kapolres Siak.
Terhadap semua tersangka di kena kan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari bersama-bersama kita berperan serta. dalam memerangi narkoba di kabupaten Siak ini, tutup Kapolres Siak. (Sulaiman)