class="post-template-default single single-post postid-2381 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video
Siak  

Kapolres Siak Mengaman kan 5 Tersangka warga Perawang Penyalahgunaan Narkotika

Bagikan ini :

Siak, Investigasi 86.com -Kapolres Siak bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak,dan Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, pada Senin (21/3/2022) di MaPolres Siak.

Kapolres Siak langsung mengumumkan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut,yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan  tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku di Jalan Pinang Sebatang, kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin 16/3/2022.

Awalnya Satuan Reserse Narkoba polres Siak mendapat kan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah Pinang Sebatang, kecamatan tualang. Dengan gerak cepat aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi dari masyarakat tersebut.

Tim Opsnal dari polres Siak berhasil mendapat kejelasan soal transaksi narkoba tersebut Sekitar pukul 10.00 WIB.

Aparat kemudian melakukan penyamaran, serta mencoba untuk bertransaksi narkotika dengan terduga pelaku.

Kemudian Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF. Tersangka TI ini mengarahkan aparat yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Kemudian disana Aparat bertemu dengan dua orang S dan ZH. Setelah pertemuan tersebut, terduga S dan ZH menyebutkan bahwa yang punya barang berinisial D,” ucap Kapolres Siak.

Namun inisial D pada saat itu belum tiba di lokasi tersebut.Tim mencoba menunggu di penyeberangan Fery, dan tak lama berselang insial D pun berhasil diringkus dan diamankan. Dari hasil penangkapan tersebut,aparat berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram serta dua lembar plastik bening dan tas berwarna biru.

Para tersangka tersebut, saat sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui perbuatannya tentang penyalahgunaan narkotika.

Masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF ditetapkan sebagai perantara atas transaksi jual beli sabu. Dan pemilik dari barang haram itu yakni inisial D,” ungkap Kapolres Siak.

Terhadap semua tersangka di kena kan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari bersama-bersama kita berperan serta. dalam memerangi narkoba di kabupaten Siak ini, tutup Kapolres Siak. (Sulaiman)

Bagikan ini :