More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kapolres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak Bawah Umur

Kapolres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak Bawah Umur
INVESTIGASI 86 di Google News

TELUK KUANTAN, – Polres Kuantan Singingi melaksanakan press conference 3 (tiga) tindak pidana terkait kasus Penganiayaan (mengakibatkan luka berat), secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur kepada Wartawan Media Cetak maupun Elektronik Kab. Kuansing, Senin (24/10/2022) pukul 09.30 WIB pagi, bertempat di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi.

Dalam uraian press conference Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan “tentang kasus Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat),secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) kejadian pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB,”

“Pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli kedalam kebun, pada saat Korban melakukan patroli, korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka, pada saat kejadian Sdr PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun, dari barak, Pelapor mendengar teriakan Korban karena pemukulan yang dialaminya, mendengar teriakan Korban, Pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan Korban, belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.

Selanjutnya “pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama Terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada Pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar, salah satu rekan Terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, Korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar,” papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan “dari laporan polisi Sdr PPJ Sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan di kuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara Penyidik Sat reskrim Polres kuansing Menetepkan Pelapor GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang,”.

Kapolres juga menerangkan “untuk Sdr AM juga di jadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat) terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami Luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut“.

Selanjutnya dalam konpers kedua, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan tentang kasus tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB atas laporan dari bapak korban Sdr TBH bahwa anaknya sdri MH telah dilarikan oleh tersangka RES Als S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.

Kapolres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak Bawah Umur

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.

Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim opsnal satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA MARIO SUWITO langsung mengamankan Tersangka RES Als S pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, Di desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Prov Jawa Timur,” Ucap Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan “dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaituBarang bukti diamankan yakni 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah kayu pegangan senapan angin, 1 (satu) pucuk senjata pistol air softgun, 1 (satu) unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 (satu) unit hp kondisi terbakar, 1 (satu) bilah parang, 2 (dua) batang kayu pelepah sawit, 1 (satu) batang kayu, 1 (satu) pasang baju tidur, 1 (satu) helai kaos berkerah, 1 (satu) bilah samurai, 1 (satu) bilah pedang, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Gancu, dan 2 (dua) buah dodos.” ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat “Pelaku GWN dan SR als patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang (pengoroyokan yang mengakibatkan Luka),dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk pelaku AM patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (mengakibatkan luka berat) dengan ancaman 5 Tahun penjara dan untuk pelaku RES dapat dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ,Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan Press Conference tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Tapip Usman,SH, dan Kanit I Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito SH, beserta Perwira Polres Kuansing, dan dihadiri awak media atau jurnalis Kabupaten Kuantan Singingi.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!