More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kades Logas Hilir Singingi Diduga Terlibat Dalam Pemufakatan Jahat Saat Transaksi Lahan Ratusan Juta Rupiah Milik Kakek Tua

Kepala Desa Logas Rasidi

Foto : Rasidi kepala desa Logas kecamatan singingi dengan latar belakang foto lahan yang dulunya milik pak Bainun sekitar 4 hektar yang telah dibayar pihak pembeli
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Oknum kepala desa (Kades) Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, diduga turut melakukan permufakatan jahat bersama beberapa pihak lainnya pada sebuah transaksi jual beli tanah dengan kakek tua sang pemilik lahan yang mempunyai keterbatasan pengetahuan dan wawasan saat menghitung/mengukur luas tanah dengan metode GPS pada tahun 2018 silam.

Dari hasil transaksi jual beli lahan tersebut, diduga ada pihak – pihak yang memperoleh manfaat dan keuntungan atas transaksi jual beli lahan milik kakek tua yang bernama pak Bainun warga desa Logas hilr kecamatan singingi.

Karena sikap polosnya sang kakek di depan para mafia lahan, didukung dengan minimnya pengetahuan dan wawasan kakek dengan metode penghitungan menggunakan GPS itu, baru disadari kakek bahwa dirinya telah mengalami kerugian materi sekitar satu hektar tanah atau senilai 100 juta rupiah.

Saat ini, tanah yang seluas lebih kurang 4 hektar milik kakek yang biasa dipanggil pak Bainun di desa Logas hilir, telah berpindah tangan ke pihak perusahaan yakni PT. Meroke, kawasan tersebut di informasikan akan dibangun sebuah kawasan industri pengolahan buah kelapa sawit yang berlokasi di desa Logas kecamatan Singingi, kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Transaksi janggal yang kini telah menyita perhatian publik, ternyata telah berlangsung sekitar lima tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2018 silam. Atas kuasa tuhan yang maha kuasa, pada beberapa hari yang lalu awak media mendapatkan informasi dan data tentang sebuah kejanggalan dari sebuah proses transaksi jual beli tanah milik seorang warga desa di kecamatan singingi.

Bermula ketika salah seorang keluarga dari istri bapak Bainun (pemilik lahan warga desa logas hilir) yang mengutarakan isi hatinya yang terpendam selama ini kepada beberapa awak media atas kejanggalan yang terjadi pada sebuah transaksi jual beli lahan milik keluarganya yakni pak Bainun.

Berpegang kepada data dan informasi yang diperoleh investigasi86 pada beberapa hari lalu dari sejumlah pihak yang telah ditemui dan juga menjadi narasumber informasi ini, dikabarkan bahwa tanah milik pak Bainun (warga Logas) yang sekarang akan dibangun area industri pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Meroke, memiliki luas tanah lebih kurang sekitar 4 hektar.

Dari data yang dimiliki awak media, tanah seluas 4 hektar tersebut hanya diberikan ganti rugi dan dibayar dengan sejumlah uang untuk luas tanah 3 hektar, yakni 290 juta rupiah, dimana pak Bainun menetapkan harga 100 juta rupiah per hektar atas tanah miliknya tersebut.

Lalu kenapa kakek tua (pak Bainun) sang pemilik tanah tersebut tidak melakukan protes dan hanya legowo?

Dalam meniti proses panjang demi mencapai kesepakatan jual beli tersebut, kepala desa (Kades) Logas yang biasa dipanggil Rasidi diduga kuat turut memiliki andil dan bisa jadi terlibat langsung dalam pemufakatan jahat yang telah jelas – jelas merugikan warga desanya sendiri (pak Bainun dan keluarga).

Kades Logas hilir Rasidi sebagai sosok yang disinyalir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut. Dalam temuan publik pada perkara kali ini, tampak adanya indikasi berupa perbuatan melanggar hukum tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan lebih dari dua orang dengan cara bermufakat (pemufakatan jahat).

Bapak Bainun menyebutkan kepada media ini bahwa, ketika transaksi itu belum terjadi, tanah pusaka keluarga yang dimiliki pak Bainun itu memiliki luas sekitar 4 hektar, pak Bainun bersikukuh dan telah berkomitmen untuk menetapkan tarif harga tanahnya itu dengan harga 100 juta rupiah per hektarnya.

Namun setelah ada pihak yang berminat hendak membeli, pihak pembeli (PT. Meroke) beserta pihak – pihak terkait yang ikut andil dalam proses pengurusan dan Lobi melobi, saat hendak mengukur luas tanah kebun milik pak Bainun itu, disebutkan pak Bainun bahwa dirinya telah mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang melakukan survey dan pengukuran tanahnya itu, lantaran saat dirinya mengetahui pihak perusahaan yang hendak membeli tanahnya itu menggunakan metode GPS dalam melakukan penghitungan dan pengukuran luas lahan miliknya itu.

Foto : area lahan perkebunan yang dulunya milik pak Bainun sekitar lebih kurang 4 hektar, saat ini telah ratakan untuk dibangun sebuah pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT Meroke.

Dikarenakan tidak mengerti dengan metode pengukuran/penghitungan luas lahan menggunakan GPS, pak Bainun dan pihak keluarganya yang ada pada waktu penghitungan luas tanahnya, mereka pasrah saja dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang melakukan pengukuran luas tanah yang akan dijual itu tanpa menaruh curiga sedikitpun kepada pihak siapapun.

Saya ini sudah tua dan sakit sakitan, saat pihak pembeli melakukan pengukuran lahan saya itu, ternyata mereka menggunakan Metode GPS, tentunya saya gak paham cara menghitungnya, biasanya kalau kami dikampung ini hanya menggunakan meteran lahan, karena kami tidak tau dengan metode GPS itu, jadinya kami percayakan saja sepenuhnya kepada mereka berapa luas yang didapatkan, kemudian setelah beberapa hari, saya diberitahukan oleh mereka bahwa pihak pembeli hanya sanggup membeli lahan saya itu dengan harga 290 juta rupiah, dengan alasan luas kebun saya itu hanyalah sekitar 3 hektar” jelas kakek Bainun yang masih dianugerahi ingatan yang kuat oleh Allah mengingat peristiwa lima tahun yang lalu itu.

Sementara itu kepala desa Logas yang bernama Rasidi, saat di kunjungi awak media di kediamannya untuk mengkonfirmasi terkait transaksi janggal tersebut, sontak raut muka sang kades berubah dan tampak seperti orang yang sedang emosi saat awak media melontarkan beberapa pertanyaan kepadanya.

Dak ingek den do, nyo abek batanyo itu, emangnyo dipersoalkan dek pak Bainun tu po, apo Pulo ka den ang datang? Ka PT Meroke tu lah ang datang! Den Mano obe, den ciek manando tangan ajonyo” Ujar kades Logas Rasidi kepada media dengan bahasa daerah dengan nada yang agak tinggi lalu pergi masuk kerumahnya dan meninggalkan awak media .

Translate IndonesiaGak ingat lagi saya, emangnya kenapa bertanya hal itu, apakah itu dipersoalkan sama pak Bainun? Kenapa kesini anda datang? PT Meroke seharusnya yang anda temui, saya mana tau, saya hanya menandatangani saja

Sementara pak Bainun menyebutkan bahwa pada saat pengukuran dan penyerahan uang transaksi jual beli lahan miliknya itu, kepala desa Logas Rasidi turut hadir dan menyaksikannya.

Izar ocu karyawan PT. Meroke yang di ketahui memiliki peran sebagai Surveyor Tanah, saat dikonfirmasi lewat panggilan telepon, dirinya membenarkan bahwa ialah yang mensurvey dan mengukur lahan pak Bainun menggunakan metode GPS.

Iya, saya dan beberapa rekan saya yang mengukur tanah pak Bainun itu menggunakan GPS” ucap Izar Ocu kepada investigasi86 via telepon seluler, Jumat 1/9/2023.

Namun saat ditanya berapa luas dan angka yang didapatkan dari hasil pengukuran lahan milik pak Bainun itu, ocu tersebut menyebutkan bahwa ia tak lagi mengingatnya.

“E…Kalau itu lupa saya, karena sudah lama itu saya jadi lupa” jelas karyawan PT Meroke yang biasa di sapa ocu itu.

(Adr)

Bersambung…

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!