Rejang Lebong _ Bengkuli
Terkait persoalan yang terjadi antara kades Kali Padang kecamatan Selupu rejang dengan warganya yang berujung terjadinya perdamaian yang difasilitasi oleh BMA Kabupaten beberapa bulan lalu akhirnya kandas dan kembali dipertanyakan oleh Kasus tersebut bermula dari adanya dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan warga.
Selasa (18/03/2025) pukul 09.00 wib beberapa perwakilan dari masyarakat mengatas namakan forum Komonikasi desa kali Padang mendatangi kantor balai desa memintah kepada kepala desa Maman Casmadi untuk memberikan pernyataan terkait tidak diindahkannya perjanjian mengenai perkara cuci kampung.
Diwakilkan oleh Suwito sebagai ketua forum mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindak lanjuti terkait persoalan hukum yang sudah dimediasikan oleh BMA Kabupaten antara dirinya dengan kades Maman Casmadi.Diikatakannya bahwa sudah disepakati perjanjian cuci kampung akan dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan namun yang bersangkutan mangkir dari janjinya .”Hasil dari kesepakatan kami pada tanggal 17 februari dihadapan BMA (Badan Musyawarah Adat) disetujui bahwa Saudara Maman Casmadi selaku pihak ke-l bersedia untuk mengikuti prosesi cuci kampung sebelum memasuki bulan Ramadhan,namun ia mangkir Pak,nah dipoin perjanjian 4 jelas jelas tertulis apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan atau melanggar kesepakatan maka ia akan berhadapan dengan hukum sesuai perjanjian Pak,”ujar Suwito.
Kedatangan perwakilan dari masyarakat ini juga didampingi oleh sesepuh desa sekaligus meminta hak jawab dari pak Maman terkait perjanjian yang telah disepakati.Kehadiran merekapun diterima oleh kades dan mengenai perjanjian yang telah disepakati antara dirinya dengan Suwito selaku pihak ke-ll terkait proses sangsi cuci kampung dengan tegas ditolak oleh Maman dengan alasan bahwa proses yang pertama yang telah dilakukan telah sah dan tidak perlu lagi dilakukan yang ke-2 kalinya bahkan ia juga meminta pendampingan hukum melalui pengacara.”Terkait proses cuci kampung saya anggap yang pertama itu sudah Sah,jadi kalau ingin lebih jelasnya silakan bertanya ke pengacara saya.” Tegas Maman
Terkait pernyataan yang diberikan Maman Casmadi sangat disayangkan oleh sesepuh desa dan forum masyarakat yang hadir.
Sebut Suwito pula dengan nada kecewa mengatakan bahwa surat perjanjian yang disepakati dan disaksikan oleh BMA Kabupaten serta menggunakan kop surat BMA dengan nomor :09/BMA/Kabupaten RL/ll/2025 itu sudah dilanggar oleh Kades kali Padang.bahkan sesuai perjanjian masalah ini tidak sampai melibatkan pengacara dan akan dibawa secara kekeluargaan .”Dengan ditolaknya proses cuci kampung ini berarti sudah jelas jelas membantah dan melanggar apa yang telah difasilitasi oleh pihak BMA.Itu saya anggap sudah mencoreng nama baik Badan Adat yang jelas jelas badan ini adalah pengadilan terhormat di adat istiadat daerah dan yang saya sesalkan Maman Casmadi sesuai kesepakatan juga tidak akan melibatkan pengacara namun ia telah melanggarnya,’cetus Suwito dengan nada kecewa.
Terkait persoalan ini Forum Komonikasi Masyarakat kali Padang akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan rencananya dalam waktu dekat ini mereka akan mendatangi pengadilan untuk tindak lanjut terkait adanya persoalan ini.demikian ™