More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kades Kali Padang Mangkir Dari Janjinya, Warga Siap Laporkan Ke Pengadilan

Oplus_131072

Rejang Lebong _ Bengkuli

Terkait persoalan yang terjadi antara kades  Kali Padang  kecamatan Selupu rejang dengan warganya yang berujung terjadinya perdamaian yang difasilitasi oleh BMA Kabupaten beberapa bulan lalu akhirnya kandas dan kembali dipertanyakan oleh Kasus tersebut bermula dari adanya dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan warga.

Selasa (18/03/2025) pukul 09.00 wib beberapa perwakilan dari masyarakat mengatas namakan forum Komonikasi  desa kali Padang mendatangi kantor balai desa memintah kepada kepala desa Maman Casmadi untuk memberikan pernyataan terkait  tidak diindahkannya perjanjian mengenai perkara cuci kampung.

Diwakilkan oleh Suwito sebagai ketua forum mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindak lanjuti terkait persoalan hukum yang sudah dimediasikan oleh BMA Kabupaten antara dirinya  dengan kades Maman Casmadi.Diikatakannya bahwa sudah disepakati perjanjian  cuci kampung akan dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan namun yang bersangkutan mangkir dari janjinya .”Hasil dari kesepakatan kami pada tanggal 17 februari dihadapan BMA (Badan Musyawarah Adat) disetujui bahwa Saudara Maman Casmadi selaku pihak ke-l bersedia untuk mengikuti prosesi cuci kampung sebelum memasuki bulan Ramadhan,namun ia mangkir Pak,nah dipoin perjanjian 4 jelas jelas tertulis apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan atau melanggar kesepakatan maka ia akan berhadapan dengan hukum sesuai perjanjian Pak,”ujar Suwito.

Kedatangan perwakilan dari masyarakat ini juga didampingi oleh sesepuh desa sekaligus meminta hak jawab dari pak Maman terkait perjanjian yang telah disepakati.Kehadiran merekapun diterima oleh kades dan mengenai perjanjian yang telah disepakati antara dirinya  dengan  Suwito selaku pihak ke-ll terkait proses sangsi cuci  kampung  dengan tegas ditolak oleh Maman dengan alasan bahwa proses yang pertama yang telah dilakukan telah sah dan tidak perlu lagi dilakukan yang ke-2 kalinya bahkan ia juga meminta pendampingan hukum melalui pengacara.”Terkait proses cuci kampung saya anggap yang pertama itu sudah Sah,jadi kalau ingin lebih jelasnya  silakan bertanya ke pengacara saya.” Tegas Maman

Terkait pernyataan yang diberikan Maman Casmadi sangat disayangkan oleh sesepuh desa dan forum masyarakat yang hadir.

Sebut Suwito pula dengan nada kecewa mengatakan  bahwa surat perjanjian yang disepakati dan disaksikan oleh BMA Kabupaten serta menggunakan kop surat BMA dengan nomor  :09/BMA/Kabupaten RL/ll/2025  itu sudah dilanggar oleh Kades kali Padang.bahkan sesuai perjanjian masalah ini tidak sampai melibatkan pengacara dan akan dibawa secara kekeluargaan .”Dengan ditolaknya proses cuci kampung ini berarti sudah jelas jelas membantah dan melanggar apa yang telah difasilitasi oleh pihak BMA.Itu saya anggap sudah mencoreng nama baik Badan Adat yang jelas jelas badan ini adalah pengadilan terhormat di adat istiadat daerah dan yang saya sesalkan Maman Casmadi sesuai kesepakatan juga tidak akan melibatkan pengacara namun ia telah melanggarnya,’cetus Suwito dengan nada kecewa.

Terkait persoalan ini Forum Komonikasi Masyarakat kali Padang akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan rencananya dalam waktu dekat ini mereka akan mendatangi pengadilan untuk tindak lanjut terkait adanya persoalan ini.demikian ™

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!