Inhu – Jajaran Polsek Kelayang berhasil meringkus 2 laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, adapun ke 2 laki-laki tersebut DC alias Daud (43) warga desa Lubuk Sitarak dan JK alias Joni (39) juga warga desa Lubuk Sitarak. Senin (28/11/2023) sore pukul 16.00 WIB
Kedua laki-laki tersebut dibekuk ketika sedang bertransaksi sabu-sabu disebuah gudang atau sarang burung walet di dusun III desa Lubuk Sitarak kecamatan Rakit Kulim kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kelayang dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,49 gram. Kamis siang (30/11/2023)
Misran mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari selasa 28 November 2023 pukul 14.00 WIB bahwa disalah satu gudang atau sarang burung walet di desa Lubuk Sitarak kecamatan Rakit Kulim kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri, S.H., M.H bersama sejumlah personel Reskrim Polsek Kelayang langsung menuju desa Lubuk Sitarak untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.40 WIB tim tiba di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Namun dua orang laki-laki yang sedang berada didalam gudang sarang burung walet itu mengetahui kedatangan tim, mereka langsung mengunci semua pintu gudang dan tim berusaha membuka paksa gudang yang sudah dikepung itu.
Sekitar pukul 16.00 WIB gudang berhasil dibuka kemudian tim mengamankan dua orang laki-laki DC alias Daud dan JK alias Joni.
Dari tangan kedua laki-laki itu ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang diduga sabu-sabu dengan berat kotor, 1,49 gram.
Selain sabu-sabu tim juga mengamankan barang-barang lain terkait peredaran narkoba seperti ratusan plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp950 ribu, 1 buah buku rekap penjualan narkoba, sepeda motor jenis Kawasaki KLX, 5 buah jirigen berisi air yang telah bercampur sabu.
Kedua tersangka sempat membuang barang bukti narkoba dengan memasukkan sabu-sabu kedalam 5 jirigen berisi air, hal itu dilakukan ketika tim berusaha membuka pintu gudang. (Humas Polres Inhu/Tamrin)