class="post-template-default single single-post postid-6664 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Polemik Pasar Malam Di Cilegon, Istri Pengelola Pasar Malam Ancam Akan Santet Wartawan

Bagikan ini :

Cilegon • Terkait izin pasar malam di kota Cilegon yang tak kunjung menemukan titik terang dari pihak kepolisian maupun dari pihak pemilik lahan, wartawan di Cilegon mendapat ancaman akan di santet berikut cacian dari pihak pengelola pasar malam.

Istri Irul sang pengelola pasar malam di Cilegon telah mengancam dan berkata kotor kepada wartawan via handphone.

Lewat chat dan rekam audio WhatsApp yang dimiliki oleh tim media investigasi86, pihak media mendapatkan bukti screenshot dan rekaman audio berupa ancaman dan perkataan kotor yang tidak menyenangkan dari istri Irul sang pengelola pasar malam.

Dari hasil rekaman audio yang dilontarkan istri Irul dengan menggunakan bahasa Banten kepada wartawan, dapat diartikan bahwa istri pengelola pasar malam itu akan menyantet wartawan media ini dan akan pergi mengamuk kerumahnya

Saya santet kamu ya” ucap istri Irul kepada wartawan, Rabu 10/08/2022.

Saya amuk kamu nanti serumahnya, jengkel saya sama kamu” ancam istri Irul kepada wartawan.

Tak hanya mengancam akan menyantet dan mengamuk di rumahnya wartawan, istri irul juga melontarkan caci maki yang terindikasi perbuatan yang tidak menyenangkan kepada wartawan.

Kamu itu kek juriq (setan) sampah kamu” ujar istri Irul lewat rekaman audio chat aplikasi WhatsApp.

Terhadap terduga pelaku bisa dijerat dengan  UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa;

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Tak hanya undang-undang ITE, terduga pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 315 dan 310 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan seperti berkata kotor dan caci maki.

Atas adanya ancaman dan intimidasi dari pihak pengelola pasar malam tersebut, kaperwil Banten media investigasi86 akan segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib.(Deni)

Bagikan ini :