Kuantan Singingi • Meski tak dihadiri pihak UPT KPH Singingi, hearing komisi 2 dan 3 DPRD Kuansing tetap berlanjut dalam pembahasan sejumlah kawasan yang dikuasai dan dikelola oleh beberapa pihak.
Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat komisi III DPRD kuansing itu, menjurus kepada status kawasan yang dikuasai Alianto Witjaya, yang berlangsung tanpa hadirnya pihak UPT KPH Singingi, kamis 8 Juni 2023.
Salah seorang anggota DPRD Kuansing dari komisi III, Darwis mempertanyakan terkait yang dibahas dan yang sedang disorot publik saat ini.
Anggota DPRD Kuansing dari fraksi partai Hanura tersebut mempertanyakan perihal yang disorot publik saat ini, lebih ke substansi masalah yang menurutnya harus dibahas dengan serius oleh seluruh elemen pemerintah.
“Yang disorot itu apa? Karena ada alat berat yang ditangkap? Bukan itunya pak” ucap Darwis.
Kemudian Darwis menyebutkan jika KPH tidak mengetahui aktivitas ribuan hektar yang selama ini berlangsung lebih kurang selama delapan tahun.
“Bohong judulnya jika KPH tidak mengetahui aktivitas beribu ribu hektar yang selama ini terjadi sejak 8 tahun yang lalu, kan sudah ada aktivitas, sudah ada pemanenan, dan sampai saat ini masih ada aktivitas penanaman, kenapa kita biarkan? Dan pembiaran itu telah terjadi sejak 10 tahun yang lalu, kemana aja kita?” ujar Darwis di ruang hearing komisi III DPRD kuansing, kamis 8/6/2023.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Drs. H. Darmizar yang memimpin hearing, dirinya sangat menyesalkan sikap Kepala UPT KPH Abriman, yang tidak memenuhi undangan tersebut. Menurutnya itu sama dengan tidak menghargai lembaga Dewan.
“Itu sama dengan tidak menghargai dewan, kita saja tidak dihargai apalagi masyarakat,” ucap politikus asal Kenegerian Kopah tersebut.
“Semestinya kepala UPT KPH singingi hadir memenuhi undangan kita ini, sehingga tau titik permasalahan terkait status lahan yang dikuasai oleh Alianto Witjaya itu” lanjutnya.
Darmizar menyebutkan bahwa pihaknya akan kembali menyurati pihak pihak yang berkaitan dengan permasalahan kawasan tersebut.
“kita akan menyurati ulang siapapun mereka kita tak perduli sebab ini menyangkut kawasan,” tegas Darmizar.
Darmizar dalam sepengetahuannya menyebutkan bahwa lahan yang dikuasai oleh pemilik PT. Merauke ini merupakan kawasan HPT, dan secara aturan tidak boleh dibangun lahan perkebunan apalagi luasnya sampai ribuan Hektar.
“Karena untuk luas 100 Ha ke atas harus mengurus izin HGU. Tapi saya rasa tidak mungkin memiliki izin sebab dalam kawasan,” katanya.
Politikus dari partai PPP itu tidak menginginkan masyarakat dirugikan, sehingga ketua komisi II itu juga menginginkan pihak PT Merauke dan Kepala KPH hadir.
“Kita tidak ingin masyarakat kita dirugikan, maka dari itu hal ini musti dibahas ulang, pihak Merauke harus hadir begitupun dengan Kepala UPT KPH Singingi” katanya.
Sementara itu kepala UPT KPH Singingi, Abriman saat dikonfirmasi terkait tidak hadir dirinya dalam hearing tersebut, menyebutkan bahwa dirinya belum mendapatkan izin dari atasannya.
“undangan baru datang pagi tadi, saya harus izin atasan DLHK Pekanbaru, jadi sampai saat ini blm ada izin” jelas Kepala UPT KPH Singingi kepada investigasi86 via WhatsApp.(adr)