SOE,INVESTIGASI86.COM– Forum Pemerhati Demokrasi Timor, melalui ketuanya, Doni Tanoen, mengeluarkan kecaman keras terhadap CV. Karmel Niki-Niki yang dianggap menabrak aturan dan merugikan masyarakat dengan merusak jalan hotmix di TTS akibat pengangkutan sertu menggunakan kendaraan 10 roda.
“CV. Karmel Niki-Niki harus segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi. Mereka harus segera memperbaiki jalan yang rusak itu. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta, sesuai Pasal 274 dan 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Doni Tanoen dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/04/2025).
Doni mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap CV. Karmel Niki-Niki yang menolak menepati kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat dua desa dan kedua Kepala Desa yang disaksikan oleh Camat dan Kapolsek.
“Sayang jalan hotmix oenlasi kotolin baru berusia tiga tahun, sudah rusak. Sejak awal, masyarakat dan kepala desa sudah mengingatkan agar tidak menggunakan kendaraan 10 roda untuk mengangkut sertu, tetapi mereka tetap memaksakan. Ini menunjukkan bahwa mereka hanya mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan kerusakan jalan,” ungkap Doni dengan nada kecewa.
Doni juga mengingatkan bahwa dua kepala desa yang menyatakan keprihatinan terhadap kerusakan jalan itu kemudian mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri TTS.
“Anehnya, ketika kedua kepala desa itu bicara di media, mereka langsung mendapatkan panggilan dari Kejaksaan. Pertanyaannya, apa salah mereka?” ujar Doni dengan nada yang menunjukkan ketidakpercayaan.
Doni mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang peran masyarakat dalam mengawasi dan memelihara jalan raya.
“Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan menjaga jalan raya. Harapannya, pihak berwenang dapat menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Doni dengan nada yang menunjukkan keberanian dalam menyerukan keadilan.