Soe- Investigasi86.com – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 44 tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD TTS. Doni menuding adanya pelanggaran aturan dan perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini.
“Tenaga outsourcing berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, sama seperti pegawai tetap,” tegas Doni kepada media pada Jumat (7/3/2025). “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga outsourcing meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP).”
Doni mengingatkan bahwa pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerja outsourcing ke BPJS Ketenagakerjaan. “Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.
Doni menuding Sekretaris DPRD TTS bersama PT. Trigama Group harus bertanggung jawab secara hukum atas kejanggalan ini. “Bagaimana mereka melakukan perjanjian kerja sama untuk mempekerjakan orang lain sebagai tenaga outsourcing tapi tidak memberikan jaminan kesehatan, jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua? Pertanyaan anggaran BPJS saudara-saudara 44 orang ke mana?” tanya Doni.
“Apakah tidak dianggarkan sementara aturan jelas itu bersifat wajib? Jika anggarannya ada, ke mana sampai BPJS mereka tidak dibayarkan? Kasihan jika tidak dibayarkan, maka dianggap tidak ada atau tidak aktif. Nanti jika terjadi sesuatu di luar dugaan, saudara-saudara kita 44 orang outsourcing tidak bisa klaim asuransi mereka. Saya pastikan FDPT akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Doni.
Doni menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain. “Saudara kita 44 orang tenaga outsourcing yang sudah dipekerjakan sejak 2019-2020 sampai hari ini, bahkan sejak Januari hingga Maret 2025 belum ada kontrak kerja. Terus bagaimana mereka bisa menerima upah/gaji mereka? Dasarnya apa untuk bayar?” tanya Doni dengan nada kecewa.
Doni mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan karyawan lepas kontrak diwajibkan jika karyawan sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut di bawah perusahaan tersebut.
FPDT mendesak pihak terkait untuk segera menuntaskan persoalan ini dan memberikan keadilan bagi 44 tenaga outsourcing yang terdampak.