class="post-template-default single single-post postid-5262 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Excavator Berjalan di Jalan Umum, Operator Alat Berat : Inikan Bukan Jalan Kamu

Bagikan ini :

Kuansing • Dijumpai sebuah alat berat yang berjalan diatas jalan raya yang telah berulang ulang berjalan di jalan raya, sehingga membuat sejumlah aspal jalan tersebut terkelupas dan hancur di desa siberobah kecamatan gunung toar Jumat 17 Juni 2022.

Untuk hal ini operator alat berat tersebut yang bernama sandy, ketika di konfirmasi awak media dia menuturkan “inikan bukan jalan kamu”  kepada awak media dengan nada tinggi, seolah olah itu jalan milik dia sendiri.

Setelah ditanyai siapa yang punya alat berat tersebut, sandi menyebutkan kalau pemilik alat berat tersebut adalah Ahau.

Terkait hal ini tentu oknum operator alat berat tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Terkait aktivitas alat berat yang berjalan di jalan aspal, sebelumnya sudah pernah ditegur oleh masyarakat setempat dan memberitahukan kepada kepala desa siberobah, namun tak ada respon dan justru warga tersebut yang dimarahinya.

Didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1965 TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA.

Bab 1 Pasal 1

(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

a. jalan : setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum;

b. kendaraan bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;

c. mobil penumpang: setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

d. mobil-bis : setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.

e. Mobil-barang : kendaraan bermotor selain dari pada yang termaksud dalam sub c, sub d dan

selain kendaraan bermotor beroda dua;

f. Kendaraan-umum: setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;

g. pengemudi : orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi oranglain mengemudikannya.

h. “daerah-swatantra”: daerah yang termaksud dalam perundang-undangan tentang pemerintahan Daerah.

i. Menteri : Menteri yang diserahi urusan angkutan darat.

Dalam aturan diatas Jadi jelas bahwa jalan raya atau jalan umum tidak diperuntukkan bagi alat berat.

Disini MK menyebutkan bahwa alat berat bukan dalam kategori kendaraan yang bermotor.

Mahkamah Konstitusi juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak didesain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri.

Padahal alat berat dilihat dari fungsinya (aspek teleologis) adalah sebagai alat produksi, berbeda dengan kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai moda transportasi baik barang maupun orang. Dengan perkataan lain secara fungsional, alat berat tidak akan pernah berubah fungsi menjadi moda transportasi barang ataupun orang.

Dalam hal ini apakah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi tidak bertindak atau memberikan sanksi kepada oknum operator alat berat ataupun pemiliknya?

Kenapa dibiarkan alat berat jenis excavator tersebut berjalan di atas jalan raya? Sehingga merusak fasilitas umum di desa siberobah?

Jalan raya merupakan fasilitas umum, dan bukan untuk jalan alat berat excavator. Dalam hal ini masyarakat sangat berharap kepada pihak PUPR Kuansing untuk menindak ke egoisan operator alat berat tersebut, yang jelas jelas telah merusak fasilitas umum.

Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Dan menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta.(red)

Bagikan ini :