More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Excavator Berjalan di Jalan Umum, Operator Alat Berat : Inikan Bukan Jalan Kamu


Kuansing • Dijumpai sebuah alat berat yang berjalan diatas jalan raya yang telah berulang ulang berjalan di jalan raya, sehingga membuat sejumlah aspal jalan tersebut terkelupas dan hancur di desa siberobah kecamatan gunung toar Jumat 17 Juni 2022.

Untuk hal ini operator alat berat tersebut yang bernama sandy, ketika di konfirmasi awak media dia menuturkan “inikan bukan jalan kamu”  kepada awak media dengan nada tinggi, seolah olah itu jalan milik dia sendiri.

Setelah ditanyai siapa yang punya alat berat tersebut, sandi menyebutkan kalau pemilik alat berat tersebut adalah Ahau.

Terkait hal ini tentu oknum operator alat berat tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Terkait aktivitas alat berat yang berjalan di jalan aspal, sebelumnya sudah pernah ditegur oleh masyarakat setempat dan memberitahukan kepada kepala desa siberobah, namun tak ada respon dan justru warga tersebut yang dimarahinya.

Didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1965 TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA.

Bab 1 Pasal 1

(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

a. jalan : setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum;

b. kendaraan bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;

c. mobil penumpang: setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

d. mobil-bis : setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.

e. Mobil-barang : kendaraan bermotor selain dari pada yang termaksud dalam sub c, sub d dan

selain kendaraan bermotor beroda dua;

f. Kendaraan-umum: setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;

g. pengemudi : orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi oranglain mengemudikannya.

h. “daerah-swatantra”: daerah yang termaksud dalam perundang-undangan tentang pemerintahan Daerah.

i. Menteri : Menteri yang diserahi urusan angkutan darat.

Dalam aturan diatas Jadi jelas bahwa jalan raya atau jalan umum tidak diperuntukkan bagi alat berat.

Disini MK menyebutkan bahwa alat berat bukan dalam kategori kendaraan yang bermotor.

Mahkamah Konstitusi juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak didesain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri.

Padahal alat berat dilihat dari fungsinya (aspek teleologis) adalah sebagai alat produksi, berbeda dengan kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai moda transportasi baik barang maupun orang. Dengan perkataan lain secara fungsional, alat berat tidak akan pernah berubah fungsi menjadi moda transportasi barang ataupun orang.

Dalam hal ini apakah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi tidak bertindak atau memberikan sanksi kepada oknum operator alat berat ataupun pemiliknya?

Kenapa dibiarkan alat berat jenis excavator tersebut berjalan di atas jalan raya? Sehingga merusak fasilitas umum di desa siberobah?

Jalan raya merupakan fasilitas umum, dan bukan untuk jalan alat berat excavator. Dalam hal ini masyarakat sangat berharap kepada pihak PUPR Kuansing untuk menindak ke egoisan operator alat berat tersebut, yang jelas jelas telah merusak fasilitas umum.

Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Dan menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!