More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Empat Perusahaan Pengangkut Batubara Dipanggil PJ Bupati Inhil Masalah Kemacetan Jalan Provinsi Rengat-Bayas Jaya

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Rusaknya Jalan lintas Provinsi pada ruas Jalan Rengat menuju Rumbai Jaya yang dikeluhkan warga masyarakat Inhil akibat aktifitas lalu lintas kendaraan bertonase besar milik beberapa perusahaan batu bara, membuat Pj. Bupati Herman ambil tindakan memanggil beberapa pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi.

Atas kerusakan ruas jalan hingga akibatkan kemacetan yang diduga diakibatkan oleh kendaraan angkutan bertonase besar milik perusahaan  yang melakukan aktifitas bongkar muat dari areal pertambangan menuju Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan Kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau.

Sehingga Pj. Bupati Inhil H. Herman memanggil pihak perusahaan Batu bara menuju Pelabuhan TUKS di kecamatan Kempas untuk diadakan rapat bersama Perusahaan pada Jum’at (22/12/2023) sore di ruang rapat rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan No.1 Tembilahan.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang penggunaan Jalan lintas Provinsi ruas Jalan Rengat – Rumbai Jaya oleh angkutan Batu bara ke Pelabuhan/TUKS di kecamatan Kempas.

Adapun perusahaan yang mengikuti rapat ini yaitu ; PT. Samudra Inti Pasifik, PT. Batara Inti Prabu, PT. Surya Agung Anugrah dan PT. Kurnia Subur.

Pj Bupati Herman dalam mengatakan Pemda Inhil Sangat terbuka dengan Investasi, untuk itu mari kita jaga kenyamanan berinvestasi di Inhil.

Beliau menambahkan kepada perusahaan yang sedang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut agar memperhatikan dampaknya terutama mengenai lalu lintas.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan serta solusi mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh angkutan Batu bara.

Pj Bupati H. Herman juga mengatakan tidak mau lagi ada mobil pengangkut batu bara yang stop atau parkir di badan Jalan yang bisa menyebabkan kemacetan.

Dan dari hasil pertemuan ini menghasilkan 10 poin kesepakatan antara Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dengan 4 Perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan atau usaha di Rumbai Jaya kecamatan Kempas diantaranya sebagai berikut :

1. Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir terbuka dan menyambut baik kegiatan investasi di wilayah kabupaten Inhil.

2. Pemkab Inhil dan pelaku usaha yang menghadiri rapat mendukung pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batu bara.

3. PT SIP harus mempersiapkan lahan parkir agar tidak memarkir kendaraan angkutan batu bara di bahu Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

4. PT SIP wajib melakukan pengaturan jam pengangkutan batubara agar kendaraan angkutan tidak menumpuk di ruas Jalan di wilayah Kabupaten Inhil.

5. Pihak perusahaan harus memperbaiki bahu Jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan yang parkir di bahu Jalan secara berkala.

6. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memasang rambu larangan di sepanjang ruas Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

7. Mematuhi surat edaran Gubernur Riau No. 550/DPHB/15170 tentang peraturan lalu lintas Jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan tahun baru.

8. Agar pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan berusaha dan mematuhi peraturan dibidang lingkungan hidup yang berlaku.

9. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perpajakan baik pusat maupun daerah.

10. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani, apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil H. Edy Sindrang seharusnya informasi ini memang seharusnya dipublikasikan ke Masyarakat luas, karena informasi ini penting bagi masyarakat.

“Jangan seolah-olah informasi ini dirahasiakan sehingga membuat persepsi masyarakat kepada Pj Bupati Inhil yang baru, mendiamkan saja aktivitas batu bara ini karena berita ini baru hari ini saya ketahui.” Ujarnya Minggu (24/12/2023)

Turut hadir di acara tersebut Pj Bupati didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polres Inhil yang diwakili Kasatlantas, Kadis DLHK, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kadis PMPTSP, Kepala Bappeda, Disperindag, Kabag Perekonomian dan SDA, KSOP Kuala Cenaku, KSOP Tembilahan dan Camat Kempas.(Red ***)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!