More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Daerah  

Dua Pria Pengedar Sabu di Kuansing ditangkap Polisi di Sebuah Pondok Kebun

Foto : Dua orang tersangka kasus narkoba yang diamankan kepolisian resort Kuansing berinisial AP (31) asal Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Riau.
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), dari Tim Mata Elang menangkap dua orang pria tersangka tindak pidana narkotika (narkoba) jenis Sabu di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Riau.

Operasi penangkapan dua orang pria tersangka tindak pidana narkoba itu berlangsung pada hari sabtu dini hari (16/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang tersangka atas kasus narkoba yang diamankan kepolisian resort Kuansing berinisial AP (31) asal Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menyebutkan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sehari sebelum penangkapan, yakni pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing karena mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran Narkotika.

Tim Mata Elang SatRes Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (31) dan AL (19).

IPTU Novris menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut ditemukan sedang berada di dalam sebuah pondok kebun yang berada di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.

Pada waktu itu kedua tersangka berada di sebuah pondok kebun, ketika Tim Mata Elang mendekat tersangka AP (31) dan AL (19) sontak dari berhamburan dari dalam pondok, salah seorang ada yang membuang satu bungkus kantong plastik warna merah jambu kebawah pondok saat akan dilakukan penangkapan,” jelas IPTU Novris Simanjuntak.

Dengan didampingi kepala desa Ketaping Jaya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik berwarna merah jambu tersebut, ditemukan isi 1 (satu) buah tempat bekas lem yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar 280 ribu rupiah, juga ditemukan alat hisap (bong) yang digunakan oleh Kedua tersangka untuk mengisap sabu.

Ketika di interograsi, dari keterangan AP (31) dan AL (19) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa AL (19) membantu AP (31) untuk mengedarkan, AL (19) setiap mengantarkan Paket narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar 20 ribu rupiah” lanjut IPTU Novris.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet, 1 (satu) buah bekas tempat lem kertas, 2 (dua) Unit Hand Phone, 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu, 1 (satu) buah bong dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

Saat ini kedua pria itu AP (31) dan AL (19) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin.

Atas perbuatan kedua tersangka yang memiliki peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!