More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Dua Pria Pengedar Sabu di Kuansing ditangkap Polisi di Sebuah Pondok Kebun

Foto : Dua orang tersangka kasus narkoba yang diamankan kepolisian resort Kuansing berinisial AP (31) asal Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Riau.

KUANTAN SINGINGI • Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), dari Tim Mata Elang menangkap dua orang pria tersangka tindak pidana narkotika (narkoba) jenis Sabu di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Riau.

Operasi penangkapan dua orang pria tersangka tindak pidana narkoba itu berlangsung pada hari sabtu dini hari (16/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang tersangka atas kasus narkoba yang diamankan kepolisian resort Kuansing berinisial AP (31) asal Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menyebutkan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sehari sebelum penangkapan, yakni pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing karena mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran Narkotika.

Tim Mata Elang SatRes Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (31) dan AL (19).

IPTU Novris menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut ditemukan sedang berada di dalam sebuah pondok kebun yang berada di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.

Pada waktu itu kedua tersangka berada di sebuah pondok kebun, ketika Tim Mata Elang mendekat tersangka AP (31) dan AL (19) sontak dari berhamburan dari dalam pondok, salah seorang ada yang membuang satu bungkus kantong plastik warna merah jambu kebawah pondok saat akan dilakukan penangkapan,” jelas IPTU Novris Simanjuntak.

Dengan didampingi kepala desa Ketaping Jaya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik berwarna merah jambu tersebut, ditemukan isi 1 (satu) buah tempat bekas lem yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar 280 ribu rupiah, juga ditemukan alat hisap (bong) yang digunakan oleh Kedua tersangka untuk mengisap sabu.

Ketika di interograsi, dari keterangan AP (31) dan AL (19) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa AL (19) membantu AP (31) untuk mengedarkan, AL (19) setiap mengantarkan Paket narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar 20 ribu rupiah” lanjut IPTU Novris.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet, 1 (satu) buah bekas tempat lem kertas, 2 (dua) Unit Hand Phone, 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu, 1 (satu) buah bong dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

Saat ini kedua pria itu AP (31) dan AL (19) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin.

Atas perbuatan kedua tersangka yang memiliki peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News