More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tertangkap dan Dua DPO

Tersangka JP als J, 38 tahun dan TW als C, 28 tahun yang tertangkap narkoba di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
INVESTIGASI 86 di Google News

Kuansing • Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial JP als J, 38 tahun dan TW als C, 28 tahun di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa;

Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sering JP als J, 38 tahun dan TW als C, 28 tahun di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JP als J di depan bengkel dan TW als C dan didalam rumahnya di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya,” ungkap IPDA Iwan.

Foto : barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka JP als J dan TW als C adalah ; 1 (satu) perangkat alat isap shabu atau bong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 5.18 ( lima koma delapan belas ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna kuning.

Dari hasil penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki JP als J didepan bengkel didesa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) perangkat alat hisap narkoba shabu atau bong dan kaca pirex.

Dari keterangan pelaku, bahwa ia menerima narkotika jenis shabu dari TW als C, setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 16.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap TW als C yaitu didepan sebuah rumah Desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi.

Berikut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam dompet dalam rumah TW als C dan berdasarkan hasil introgasi, TW als C mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari inisial I (DPO).

Kemudian Tim opsnal melakukan pencarian terhadap I (DPO) yang mana TW als C juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan ia telah memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Kemudian pada saat pengembangan terhadap I (DPO) yaitu sekira pukul 20.00 wib di desa Sungai Buluh kecamatan Singingi Hililr Kuansing, akan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama inisial R (DPO) suruhan I (DPO) ia berhasil melarikan diri.

Di TKP R (DPO) meninggalkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terlebih dahulu oleh TW als C yang mana narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh TW als C adalah benar miliknya yang telah ia pesan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPDA Iwan.

Foto : Barang Bukti yang diduga sabu sabu seberat 5,18 gram.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka JP als J dan TW als C adalah ; 1 (satu) perangkat alat isap shabu atau bong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 5.18 ( lima koma delapan belas ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna kuning,” ungkap IPDA Iwan.

“Terhadap pelaku JP als J dan TW als C akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!