More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Dua Orang Penjual Chip Judi Online Higgs Domino Ditangkap Polres Kuansing

Foto : Dua orang Pria bernama inisial DA alias F (18) tahun dan RP alias R (28) tahun di tangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip Selasa
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Satreskrim Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Higgs Domino atau agen chip higgs domino.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak lidana perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip.

Dua orang Pria bernama inisial DA alias F (18) tahun dan RP alias R (28) tahun di tangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip Selasa (16/8/2022) sekira pukul 19.30 wib, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si lewat keterangan resmi Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Dijelaskan Kasatreskrim, Tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah sehari hari tinggal di Desa Seberang Taluk dan Tersangka RP alias R di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.

Foto : Dua orang Pria bernama inisial DA alias F (18) tahun dan RP alias R (28) tahun di tangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO 1904, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.150. 000, ( seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi HIGSS DOMINO, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp. 467.000,- (Enam ratus enam luluh tujuh ribu rupiah).

Lebih jelas Kasatreskrim Polres Kuansing membeberkan kronologis penangkapan dua Tersangka tkndak Pidana perjudian bermula pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB Tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online HIGGS DOMINO di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Posisi Tersangka saat itu berada di Hafis Ponsel, Tim langsung bergerak menuju lokasi dan di dapati terduga DA Als F sedang Melakukan transaksi chip HIGGS DOMINO.

Foto : BB satu Unit Handphone merek VIVO 1904, Uang Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.150. 000, 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi HIGSS DOMINO, Uang Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp. 467.000,- (Enam ratus enam luluh tujuh ribu rupiah).

Setelah dilakukan pengembangan Tim Opsnal Polres Kuansing kembali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online HIGGS DOMINO di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Atas hasil pengembangan, tim Opsnal langsung bergerak cepat dan pada pukul 19:30 Tim Opsnal Polres Kuansing lansung menuju lokasi dan mendapati terduga RP Als R sedang melakukan transaksi chip HIGGS DOMINO kemudian Tim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti Berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi HIGSS DOMINO,  dan Uang Transaksi/hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.467.000,- (Empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya Tersangka DA alias F dan Tersangka RP als R digelandang ke Mapolres Kuansing Guna peroses Hukum Lebih Lanjut, ” Beber Linter.

Kepada kedua orang tersangka di kenakan Pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” terang Linter Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!