More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

DPRD Rejang Lebong Menetapkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Rejang Lebong _ Bengkulu
DPRD Rejang Lebong Menetapkan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahdi Husen, SH, MSi didampingi Waka I Surya ST dan Waka II Edy Irawan HR, SP. serta diikuti anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan kepada dinas instansi, unsur Forkopimda, kepada dinas instansi. Sedangkan dari pihak eksekutif  diwakili Asisten I Setdakab Pranoto Majid, SH, MSi.

Dalam sidang kali ini ditunjuk Ali, ST selaku juru bicara Badan Anggaran ringkasan penetapan  KUA-PPAS 2025. Dalam penyampaiannya bahwasannya badan anggaran (Banggar) sebelumnya telah melaksanakan rapat  pembahasan KUA-PPAS  2025 yang dilaksanakan Juni – Agustus 2024.

Oleh karena itu dikatakan Ali ST sebelum pada kesimpulan, maka terlebih dahulu akan disampaikan ringkasan penetapan KUA-PPAS 2025. Pendapatan Daerah  senilai Rp. 1.160.233.988.008. Belanja Daerah senilai Rp. 1.369.930.599.054. Sehingga terjadi surplus/deficit sebesar Rp. –209.696.611.046. Pembiayaan netto Rp. 2.500.000.000. Dan kesimpulan ringkasan surplus /deficit Rp-212.196.611.046,’.

Sementara Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi menyampaikan sambutan tertulis bupati. Penetapan  nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan akhir dari pembahasannya, tapi merupakan awal bagi Pemkab dalam menyusun dan menuntaskan rangkaian pembahasan atas RAPBD 2025 ke depan.

‘’Sesuai dengan kesepakatan bersama ini Pemkab – DPRD dapat bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, dari sisi proses, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi yang hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing.” Jelas Pranoto

“Dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan 2025 mendatang.”Tambahannya

Pranoto juga menguraikan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 antara Banggar dengan TAPD terkait ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.  Pendapatan daerah Rp.1.160.233.988.008, belanja daerah Rp. 1.369.930.599, deficit Rp.209.696.611.046. pembiayaan sebesar Rp. Sebesar minus Rp.2.500.000.000. pengeluaran pembiayaan  Rp.2.500.000.000. Pembiayaan netto Rp minus Rp.2.500.000.

‘’Sehingga dalam PPAS APBD 2025 mengalami deficit Rp.212.196.611.046.’’ Ujar Pranoto

Nota kesepakatan itu ditandatangani Waka I DPRD, Surya, ST dan Asisten I Setdakab, Pranoto Majid. (**)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!