Rejang Lebong _ Bengkulu
DPRD Rejang Lebong Menetapkan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahdi Husen, SH, MSi didampingi Waka I Surya ST dan Waka II Edy Irawan HR, SP. serta diikuti anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan kepada dinas instansi, unsur Forkopimda, kepada dinas instansi. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setdakab Pranoto Majid, SH, MSi.
Dalam sidang kali ini ditunjuk Ali, ST selaku juru bicara Badan Anggaran ringkasan penetapan KUA-PPAS 2025. Dalam penyampaiannya bahwasannya badan anggaran (Banggar) sebelumnya telah melaksanakan rapat pembahasan KUA-PPAS 2025 yang dilaksanakan Juni – Agustus 2024.
Oleh karena itu dikatakan Ali ST sebelum pada kesimpulan, maka terlebih dahulu akan disampaikan ringkasan penetapan KUA-PPAS 2025. Pendapatan Daerah senilai Rp. 1.160.233.988.008. Belanja Daerah senilai Rp. 1.369.930.599.054. Sehingga terjadi surplus/deficit sebesar Rp. –209.696.611.046. Pembiayaan netto Rp. 2.500.000.000. Dan kesimpulan ringkasan surplus /deficit Rp-212.196.611.046,’.
Sementara Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi menyampaikan sambutan tertulis bupati. Penetapan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan akhir dari pembahasannya, tapi merupakan awal bagi Pemkab dalam menyusun dan menuntaskan rangkaian pembahasan atas RAPBD 2025 ke depan.
‘’Sesuai dengan kesepakatan bersama ini Pemkab – DPRD dapat bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, dari sisi proses, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi yang hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing.” Jelas Pranoto
“Dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan 2025 mendatang.”Tambahannya
Pranoto juga menguraikan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 antara Banggar dengan TAPD terkait ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah Rp.1.160.233.988.008, belanja daerah Rp. 1.369.930.599, deficit Rp.209.696.611.046. pembiayaan sebesar Rp. Sebesar minus Rp.2.500.000.000. pengeluaran pembiayaan Rp.2.500.000.000. Pembiayaan netto Rp minus Rp.2.500.000.
‘’Sehingga dalam PPAS APBD 2025 mengalami deficit Rp.212.196.611.046.’’ Ujar Pranoto
Nota kesepakatan itu ditandatangani Waka I DPRD, Surya, ST dan Asisten I Setdakab, Pranoto Majid. (**)