More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diminta Kapolda Riau Tindak Tegas Para Penambang Galian C Jenis Tanah Urug Di Inhu

Inhu _ Riau
Diminta Kapolda Riau Tindak tegas Maraknya Tambang Galian (C) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal di kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan dari Dinas terkait.

Sudah Sekian tahun lamanya beroperasi Tambang Galian C tersebut belum juga tersentuh dengan hukum sehingga para pengusaha bebas dan tidak Merasa takut dengan jeratan Hukum.

Sebagi Warga negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan UU yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.

Namun Kenyataannya para pelaku Pengusaha tersebut semakin meraja lelah dengan aktivitas, Koari Jenis Tanah Urug, berdampak merusak lingkungan.

Dari pantauan awak media dapat dilihat dengan kasat mata yang  jelas, marak nya aktivitas tambang galian (C) di kecamatan Batang gansal Inhu, sangat bebas beroperasi dengan tidak memiliki rasa takut dengan Hukum.

Miris nya para pengusaha di duga tidak memiliki Izin tersebut seperti belum ada tindakan tegas oleh Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Batang gansal, dan pengusaha tambang tersebut inisial, ML inisial – MR – dan MT.

Infor Masi yang dapat dirangkum oleh awak media dari masyarakat Kecamatan banggansal yang egan ditulis namanya dalam pemberitaan, menyebutkan Bahwa di kecamatan Batanggansal cukup banyak bebas ber aktivitas penambang galian ( c ) Jenis tanah urug di duga ilegal, hingga kini belum Juga tersentuh dengan Hukum singkat nya.

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Kapolsek Batang gansal Kecamatan Batang gansal IPTU SP.Hutahaean SH.MH ketika di Konfirmasi Melalui pesat wesaf,  nya Terkait diduga penambang galian c ilegal  jenis tanah urug dan krokos, di wilayah hukum Polsek Batang gansal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 hingga sekarang tanggal 12 mei 2025 Belum ada jawaban, hingga Brita diterbit kan” (Rolijja)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!