Pekanbaru
Diduga SPBU 13.282.634 yang berada di Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru provinsi Riau kebal Hukum dan tak tersentuh oleh Hukum di Negara ini.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com SPBU tersebut dari dahulu sampai sekarang masih bebas beraktivitas menjalankan praktek dugaan tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan santai dan aman tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum di negara ini.
Diduga Aparat penegak hukum tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU tersebut.
Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang bejenis Solar bersubsidi di kota Pekanbaru telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kota Pekanbaru untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.
Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Dengan adanya permasalahan ini masyarakat meminta kepada bapak kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. untuk dapat segera menindak tegas para pelaku mafia BBM Solar Bersubsidi di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kelangkaan BBM jenis Solar di kota Pekanbaru ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Senin (28/04/2025)
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendaoatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Punkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto S