Batam – Maraknya aktivitas kegiatan praktik perjudian ilegal 303 (Gelper) yang berlokasi di Kav Seroja Kelurahan Sungai Pelunggut Dapur 12 kecamatan Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Perjudian yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) sudah lama bebas beroperasi dan berjalan lancar tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun tempat perjudian tersebut berada di wilayah Hukum Internal polsek Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Nagara RI memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajaran Kapolda, Kapolresta hingga kepolsek di seluruh Indonesia untuk tindak tegas dan berantas aktivitas praktik unsur Perjudian.
Tapi kenyataanya terlihat Aparatur Penegak Hukum(APH) terkait yang bertugas di Kepri Khususnya Di Kota Batam diduga tidak melaksanakan dan Melakukan tindakan tersebut.
Dalam hal ini masyarakat merasa resah dan minta pak Kapolda Kepri tindak tegas dan berantas perjudian 303 (Gelper) Ilegal yang tidak memiliki Perizinan yang beroperasi di Kav Seroja Dapur 12 di wilayah Hukum polsek Sagulung, Kecamatan Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Investigasi tim awak media dari masyarakat setempat bahwa lokasi tersbut terindikasi sebagai lokasi permainan Praktik Perjudian 303 Ilegal Jekpot Liar Ilega yang terselubung selama Ini.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Tempat Praktik Perjudian 303 Ilegal Jekpot Liar Ilega ini terselubung selama ini.” Jumat malam sekita pukul 09:00 Wib (01/09/2023)
“Sudah lama beroperasi lancar dan aman tanpa ada tersentuh oleh APH setempat.” Tambahannya
“Kepada Aparatur Penegak Hukum yang terkait agar berupaya berindak tegas untuk berantas lokasi Jekpot liar ilegal tersebut.” Ujarnya
“Bukankah sudah diintruksi oleh pak Kapolri Jend Listyo Sigit, yang namnya tempat permainan praktik harus dibasmi, kenapa dibiarkan tempat ini.” Tegasnya
Salah satu pelaku judi yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya setiap hari main disini kelihatanya hingga sampai sekarang suasananya aman-aman saja.” Jum’at (01/09/2023)
“Tempat praktik perjudian ini beroperasi bebas, lancar dan aman karena belum pernah ditindak atau disentuh oleh Aparat Penegakan Hukum sama sekali.” Ujarnya
Disini terlihat jelas bahwa Aparat Penegakan Hukum (APH) tidak serius memberantas tempat-tempat perjudian seperti yang pernah disampaikan oleh pak Kapolri disosmed.
Dan menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat ada apa dengan APH, kok perjudian tersebut bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh sedikitpun oleh APH.
Menurut UU dan sebagaimana tercantumk dalam Pasal No. 9 Tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam pasal tersebut di atas adalah Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan UU No. 7 Tahun 1974 Menyatakan Tentang Pelaksana Penertiban Perjudian Di Tempat. (Alexs)