More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga Praktik Perjudian 303 Gelper Ilegal Yang Berlokasi Di Kav Seroja

INVESTIGASI 86 di Google News

Batam – Maraknya aktivitas kegiatan praktik perjudian ilegal 303 (Gelper) yang berlokasi di Kav Seroja Kelurahan Sungai Pelunggut Dapur 12 kecamatan Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Perjudian yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) sudah lama bebas beroperasi dan berjalan lancar tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun tempat perjudian tersebut berada di wilayah Hukum Internal polsek Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Nagara RI memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajaran Kapolda, Kapolresta hingga kepolsek di seluruh Indonesia untuk tindak tegas dan berantas aktivitas praktik unsur Perjudian.

Tapi kenyataanya terlihat Aparatur Penegak Hukum(APH) terkait yang bertugas di Kepri Khususnya Di Kota Batam diduga tidak melaksanakan dan Melakukan tindakan tersebut.

Dalam hal ini masyarakat merasa resah dan minta pak Kapolda Kepri tindak tegas dan berantas perjudian 303 (Gelper) Ilegal yang tidak memiliki Perizinan yang beroperasi di Kav Seroja Dapur 12 di wilayah Hukum polsek Sagulung, Kecamatan Sagulung kota Batam provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Investigasi tim awak media dari masyarakat setempat bahwa lokasi tersbut terindikasi sebagai lokasi permainan Praktik Perjudian 303 Ilegal Jekpot Liar Ilega yang terselubung selama Ini.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Tempat Praktik Perjudian 303 Ilegal Jekpot Liar Ilega ini terselubung selama ini.” Jumat malam sekita pukul 09:00 Wib (01/09/2023)

“Sudah lama beroperasi lancar dan aman tanpa ada tersentuh oleh APH setempat.” Tambahannya

“Kepada Aparatur Penegak Hukum yang terkait agar berupaya berindak tegas untuk berantas lokasi Jekpot liar ilegal tersebut.” Ujarnya

“Bukankah sudah diintruksi oleh pak Kapolri Jend Listyo Sigit, yang namnya tempat permainan praktik harus dibasmi, kenapa dibiarkan tempat ini.” Tegasnya

Salah satu pelaku judi yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya setiap hari main disini kelihatanya hingga sampai sekarang suasananya aman-aman saja.” Jum’at (01/09/2023)

“Tempat praktik perjudian ini beroperasi bebas, lancar dan aman karena belum pernah ditindak atau disentuh oleh Aparat Penegakan Hukum sama sekali.” Ujarnya

Disini terlihat jelas bahwa Aparat Penegakan Hukum (APH) tidak serius memberantas tempat-tempat perjudian seperti yang pernah disampaikan oleh pak Kapolri disosmed.

Dan menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat ada apa dengan APH, kok perjudian tersebut bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh sedikitpun oleh APH.

Menurut UU dan sebagaimana tercantumk dalam Pasal No. 9 Tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam pasal tersebut di atas adalah Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan UU No. 7 Tahun 1974 Menyatakan Tentang Pelaksana Penertiban Perjudian Di Tempat. (Alexs)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!