Riau – Marak nya berbagai jenis peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai seolah sudah menjadi hal yg biasa dan tak tersentuh oleh hukum, padahal Jelas Jelas itu sangat merugikan negara.
Pelanggaran terkait Rokok ilegal diatur dalam beberapa pasal di Undang -Undang Cukai, terutama Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 dan perubahannya. Pasal 54 mengatur sanksi untuk menjual rokok tanpa pita cukai, Pasal 55 mengatur rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, sementara Pasal 56 mengatur peredaran atau penimbunan Rokok ilegal.
Dalam pantau Rangkuman informasi, wartawan investigasi86.com Provinsi Riau Seperti Kabupaten Inhil – Kabupaten Inhu – dan Kabupaten Kuansing /distributor dengan sangat leluasa mengedarkan berbagai jenis roko ilegal ke beberapa warung langganannya,
Dengan pesatnya peredaran Rokok ilegal tersebut Seperti Jenis Rokok , Lukman Rokok Hamil, dan Jenis Rokok Lainnya yang Berasal Rokok Dari Batam yang Berkembang Di tiga Kabupaten Hingga sampai saat ini, Baik Dari Dinas Beacukai dan Polri Belum ada upaya Tindak kan tegas Pada pelanggaran Peredaran Rokok Ilegal Tersebut.
Warga Kecamatan Pasir penyu/ Air Molek yang Nama nya enggan Di sajikan Di publik, saat Jumpa Wartawan Di Pasir Penyu, kamis 11/8/25 mengatakan, Iya pak wartawan di kecamatan pasir penyu Sangat pesat peredaran jenis Rokok ilegal Tampa Cukai yang disalurkan oleh distributor, ke kewarung warung, dan distributor nya adalah warga Pasir Penyu.
Hal ini Rokok Ilegal Tersebut Uda Bertahun tahun tidak pernah Tersentuh Hukum, Padahal Negara ini Negara Hukum dan Taat terhadap Aturan Hukum, namun kenyataan Bagi Pengusaha Menggeluti Usaha Jenis Rokok Ilegal sudah Pekerjaan Melawan Hukum, apalagi usaha tersebut Tidak Memiliki Perizinan usaha dari Dinas Terkait, tuturnya.
Beliau menambahkan Seperti Di Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Rengat, kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Seberida, sangat Banyak Warung warung Kecil dan juga ada warung Besar Menjual Jenis Rokok Ilegal, yang Di Salurkan Diduga Oleh distributor dengan Bebas.
Kami Berharap Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau, agar Dapat Menindak Tegas kepada Para Pengusaha Ilegal jenis Rokok Tampa Tampa Cukai dapat Merugikan Negara, di karenakan Dikarenakan usaha Jenis Ilegal tidak Membayar pajak ketus nya.
Dan saya sebagai Masyarakat Inhu, berharap kepada aparat penegak hukum, jangan ada Pembiaran dan segera basmi peredaran Rokok ilegal karna itu sangat merugikan negara.”( Roli )