More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Peredaran Rokok Tanpa Cukai / Ilegal Semakin Marak Di Tiga Kabupaten Di Riau

Riau – Marak nya berbagai jenis peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai seolah sudah menjadi hal yg biasa dan tak tersentuh oleh hukum, padahal Jelas Jelas  itu sangat merugikan negara.

Pelanggaran terkait Rokok ilegal diatur dalam beberapa pasal di Undang -Undang Cukai, terutama Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 dan perubahannya. Pasal 54 mengatur sanksi untuk menjual rokok tanpa pita cukai, Pasal 55 mengatur rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, sementara Pasal 56 mengatur peredaran atau penimbunan Rokok ilegal.

Dalam pantau Rangkuman informasi, wartawan investigasi86.com Provinsi Riau Seperti Kabupaten Inhil – Kabupaten Inhu – dan Kabupaten Kuansing /distributor dengan sangat leluasa mengedarkan berbagai jenis roko ilegal ke beberapa warung langganannya,

Dengan pesatnya peredaran Rokok ilegal tersebut Seperti Jenis Rokok , Lukman Rokok Hamil, dan Jenis Rokok Lainnya yang Berasal Rokok Dari Batam yang Berkembang Di tiga Kabupaten Hingga sampai saat ini, Baik Dari Dinas Beacukai dan Polri Belum ada upaya Tindak kan tegas Pada pelanggaran Peredaran Rokok Ilegal Tersebut.

Warga Kecamatan Pasir penyu/ Air Molek yang Nama nya enggan Di sajikan Di publik, saat Jumpa Wartawan Di Pasir Penyu, kamis 11/8/25 mengatakan, Iya pak wartawan di kecamatan pasir penyu Sangat pesat peredaran jenis Rokok ilegal Tampa Cukai yang disalurkan oleh distributor, ke kewarung warung, dan distributor nya adalah warga Pasir Penyu.

Hal ini Rokok Ilegal Tersebut Uda Bertahun tahun tidak pernah Tersentuh Hukum, Padahal Negara ini Negara Hukum dan Taat terhadap Aturan Hukum, namun kenyataan Bagi Pengusaha Menggeluti Usaha Jenis Rokok Ilegal sudah Pekerjaan Melawan Hukum, apalagi usaha tersebut Tidak Memiliki Perizinan usaha dari Dinas Terkait, tuturnya.

Beliau menambahkan Seperti Di Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Rengat, kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Seberida, sangat Banyak Warung warung Kecil dan juga ada warung Besar Menjual Jenis Rokok Ilegal, yang Di Salurkan Diduga Oleh distributor dengan Bebas.

Kami Berharap Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau, agar Dapat Menindak Tegas kepada Para Pengusaha Ilegal jenis Rokok Tampa Tampa Cukai dapat Merugikan Negara, di karenakan Dikarenakan usaha Jenis Ilegal tidak Membayar pajak ketus nya.

Dan saya sebagai Masyarakat Inhu, berharap kepada aparat penegak hukum, jangan ada Pembiaran dan segera basmi peredaran Rokok ilegal karna itu sangat merugikan negara.”( Roli )

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!