Makassar – Diduga Oknum Polisi yang bernama Luther yang bertugas di Polsek Tallo Polres Makassar melakukan tindakan yang berlebihan atau diduga pemerasan dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat.
Pembuatan sertifikat tersebut adalah pemisahan kepada Pemilik kapling yang akan membuat pemisahan sertifikat induk dengan memberikan harga yang berlebihan.
Oknum Polisi tersebut tidak mau mengembalikan sertifikat induk yang di pegangnya dan bukan miliknya, namun oknum tersebut menawarkan jasa pengurusannya dengan meletakkan harga pembuatan akte jual beli kisaran 12.500.000 rupiah, belum termasuk biaya pembuatan sertifikat Hak Milik.
Berdasarkan keterangan pemilik asli Sertifikat Induknya mengatakan kepada awak media bahwa sertifikat asli induk tersebut diberikan kepada Oknum polisi Luther untuk mengurus sendiri atau mensertifikatkan tanah kaplingnya. Selasa (02/04/2024)
“Tetapi setelah oknum polisi tersebut selesai memecahkan sertifikat tanah miliknya, sampai saat ini belum menyerahkan Kembali ke Saya.” Ujar Pemilik sertifikat Induk
Saat dikonfirmasi oleh salah satu tim Investigasi 86 mendatangi rumah Oknum Polisi tersebut untuk meminta sertifikat induk asli yang disimpan selama ini yang bukan merupakan sertifikat miliknya, oknum Polisi tersebut tidak memberikan atau memperlihatkan sertifikatnya.
Saat pemilik salah satu kapling juga konfirmasi ke rumahnya oknum Polisi tersebut di aspol panaikang untuk meminta sertifikat induk untuk pemecahan sertifikat kaplingan miliknya, namun oknum Polisi tersebut tetap tidak mau memberikan.
Namun Oknum Polisi tersebut mengatakan sertifikat induknya hilang dan akan membuat berita acara kehilangan sertifikat.
Setelah itu oknum tersebut memberikan tarif yang dibuat dan mengirimkan nya ke user tetapi user tersebut kaget dengan biaya yang berlebihan yang ditawarkan kepadanya. (Petrus Nelson)