Maros _ Sulawesi Selatan
Diduga oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penggandaan sertifikat tanah milik Petrus Nelson pada tahun 2012 lalu. Dimana sertifikat tanah tersebut atas nama Andarias Dari orang tua kandung Petrus Nelson.
Hal ini berdasarkan keterangan Nelson pemilik tanah tersebut mengatakan kepada awak media bahwa sertifikat tanahnya yang atas nama ayah kandungnya (Alm. Andarias Dari) yang berada di desa Bonto Bunga kecamatan Moncongloe telah digandakan oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (11/04/2025)
“Ya sertifikat tanah saya yang atas nama ayah kandung saya Alm. Andarias Dari yang berada di desa Bonto Bunga kecamatan Moncongloe telah digandakan oleh oknum pegawai BPN kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2012 lalu, adapun sertifikat ganda yang di terbitkan oleh oknum pegawai PBN adalah atas nama H.Muh. Nasir.” Kata Petrus Nelson kepada awak media
“Saya sudah menyurati BPN untuk permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 00770/Bontobunga An. H.Muh. Nasir yang diterbitkan secara melawan hukum pada tahun 2012 atas tanah milik Alm. Andarias Dari sebagaimana sertifikat hak milik no. 00630/Bontobunga atasnama Andarias Dari, namun sampai saat ini pihak BPN tidak mengabulkan atau membatalkan sertifikat tersebut.” Ujar Petrus Nelson
“Bahkan saya sudah melaporkan masalah penggandaan sertifikat tanah ini ke pihak Polres Maros pada tahun 2016 lalu, namun sampai saat ini belum juga diproses, ada apa sebenarnya dengan mereka.” Ucap Petrus Nelson dengan nada kesal
“Apakah mereka sudah dibayar oleh oknum pemilik tanah yang menggandakan sertifikat itu, sehingga pihak polres tidak menindak lanjuti laporan saya.” Ungkap Petrus Nelson
Berdasarkan keterangan dari Petrus Nelson disimpulkan pihak Oknum BPN diduga sudah bekerja sama dengan pemilik tanah yang digandakan tersebut. Hal ini sudah jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwajib. Kalau pihak yang berwajib tidak menindak lanjuti hal tersebut, diduga pihak yang berwajib juga terlibat dalam hal ini.
Awak media ini akan terus memantau dan mencari informasi selangkapnya, apa penyebab pihak yang berwajib tidak melanjuti menindak perbuatan oknum BPN Maros yang sudah melanggar hukum menggandakan Sertifikat Tanah.
Tim Redaksi