More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Oknum Pegawai Kantor BPN Maros Gandakan Sertifikat Tanah

Maros _ Sulawesi Selatan
Diduga oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penggandaan sertifikat tanah milik Petrus Nelson pada tahun 2012 lalu. Dimana sertifikat tanah tersebut atas nama Andarias Dari orang tua kandung Petrus Nelson.

Hal ini berdasarkan keterangan Nelson pemilik tanah tersebut mengatakan kepada awak media bahwa sertifikat tanahnya yang atas nama ayah kandungnya (Alm. Andarias Dari) yang berada di desa Bonto Bunga kecamatan Moncongloe telah digandakan oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (11/04/2025)

“Ya sertifikat tanah saya yang atas nama ayah kandung saya Alm. Andarias Dari yang berada di desa Bonto Bunga kecamatan Moncongloe telah digandakan oleh oknum pegawai BPN kabupaten Maros provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2012 lalu, adapun sertifikat ganda yang di terbitkan oleh oknum pegawai PBN adalah atas nama H.Muh. Nasir.” Kata Petrus Nelson kepada awak media

“Saya sudah menyurati BPN untuk permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 00770/Bontobunga An. H.Muh. Nasir yang diterbitkan secara melawan hukum pada tahun 2012 atas tanah milik Alm. Andarias Dari sebagaimana sertifikat hak milik no. 00630/Bontobunga atasnama Andarias Dari, namun sampai saat ini pihak BPN tidak mengabulkan atau membatalkan sertifikat tersebut.” Ujar Petrus Nelson

“Bahkan saya sudah melaporkan masalah penggandaan sertifikat tanah ini ke pihak Polres Maros pada tahun 2016 lalu, namun sampai saat ini belum juga diproses, ada apa sebenarnya dengan mereka.” Ucap Petrus Nelson dengan nada kesal

“Apakah mereka sudah dibayar oleh oknum pemilik tanah yang menggandakan sertifikat itu, sehingga pihak polres tidak menindak lanjuti laporan saya.” Ungkap Petrus Nelson

Berdasarkan keterangan dari Petrus Nelson disimpulkan pihak Oknum BPN diduga sudah bekerja sama dengan pemilik tanah yang digandakan tersebut. Hal ini sudah jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwajib. Kalau pihak yang berwajib tidak menindak lanjuti hal tersebut, diduga pihak yang berwajib juga terlibat dalam hal ini.

Awak media ini akan terus memantau dan mencari informasi selangkapnya, apa penyebab pihak yang berwajib tidak melanjuti menindak perbuatan oknum BPN Maros yang sudah melanggar hukum menggandakan Sertifikat Tanah.

Tim Redaksi

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!