More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Tidore  

Diduga Korupsi Dana Desa Kades Lola Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Tidore

Ternate_Maluku Utara

Kepala Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan Irwan Ajam resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Soasio  oleh Rusli Halil KPK Sigap Maluku Utara terkait dugaan Korupsi dana Desa dengan bukti terima Laporan Nomor /LP-KPK.S-BT/2025 perihal laporan dugaan indikasi korupsi Dana Desa tangal 27 Februari 2025 yang berisi lampiran daftar saksi dan dokumentasi fisik desa Lola Tahun 2020-2024 dalam laporan tersebut diterima dan ditandatangi langsung oleh Muhammad Fajrin S.H selaku Ajun Jaksa Madya pada Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Dalam laporan yang diterima Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diantaranya dugaan Korupsi pengelolan dana Desa (DD) dari tahun 2021 hingga 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ketidak sesuaian antara laporan keuangan dan realisasi penggunaan anggaran dana Desa, dugaan markup harga dalam pengadaan barang dan jasa desa, proyek pembangunan yang mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Desa sebagai bukti atas dugaan tersebut dilampirkan dokumen angaran Dana Desa (DD) Thun 2021 sampai 2024 bukti fisik berupa foto, dokumen atau rekaman terkait dugaan penyimpangan.

Sebagi rincian laporan dugaan penyalahgunaan dana Desa Lola yang dimasukan ke Kantor Kejari Tidore yang diperoleh Media ini diantaranya Dana Desa Lola Tahun 2021 Rp. 976.372.000, toal yang dikerjakan 441.330.000 diperuntukan untuk jalan setapak dan finising gedung pertemuan, sisa anggaran Rp. 353.042.000 oleh pelapor menganggap sisa anggaran ini adalah bentuk kerugian Negara. Dana Desa tahun 2022 Rp. 719.761.000 total yang dikerjakan 45.000.000 diperuntukan untuk jalan sirtu dan tembok tepi diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 675.761.000. Dana Desa Tahun 2023 Rp.725.926.000 anggaran yang terpakai Rp. 439.000.000 diperuntukan untuk pembuatan saluran air Rp. 69.000.000, pembangunan jalan desa Rp. 120.000.000, finising gedung PAUD Rp. 250.000.000 kelebihan anggaran Rp. 286.926.000. Dana Desa Tahun 2024 Rp. 748.928.000 total yang dikerjakan Rp.345.460.000 diperuntukan untuk gorong gorong/Deker Rp.37.730.000 gorong gorong/deker Rp.37.730.000 pembangunan saluran air Rp.120.000.000, jalan Desa Rp. 150.000.000 diduga kerugian negara sebesar Rp.403.468.000.

Rusli Halil KPK Sigap dalam laporan juga membeberkan harta kekayaan Kepala Desa Lola diantaranya mobil Duntruk 1 unit, mobil pic up 1 unit mobil avansa 1 unit, usaha tela pres, toko dan satu kintal tanah kosong yang berdampingan dengan rumah Kepala Desa.

Rusli dalam laporan meminta Kejari Tikep menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut, mengusut pihak pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Korupsi ini, mengambil langkah Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan dana Desa dimasa mendatang.

Terpisah Kades Lola, Irwan Ajam, membantah tuduhan menyebutnya melakukan penggelapan uang negara apalagi kata dia, belanja fisik seluruhnya di desa Lola diketahui telah diperiksa secara langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara.

Bahkan Irwan mengaku untuk menjaga kepercayaan warga terhadapnya, ia lantas menyurati Inspektorat untuk terjun mengaudit laporkan keuangan Desanya terlebih dahulu, mengingat dirinya kerapkali diterpa isu korupsi.

“Jadi pihak inspektorat bukan hanya memeriksa laporannya, tapi langsung terjun ke lokasi untuk melihat langsung semua kegiatan mulai dari 2020 sampai 2024 ,” Ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp.

Hingga berita diturunkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore, Alexander Maradentua belum memberikan keterangan seputar laporan yang telah dimasukan ke kantor Adhyaksa tersebut ketika dikonfirmasi fia WhatsApp,”  (Maun).

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!