Cilegon – Diduga Daeng Ali Bos mafia penimbun BBM solar Subsidi yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum sedikitpun dimana Daeng Ali tersebut diduga kebal hukum.
Mafia tersebut beroperasi pengangkutan BBM Solar Subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 Nopol A 8466 AM, BBM tersebut dibawa ke tempat atau gudang penimbunan Solar Subsidi Daeng Ali berada yang di jalan Gerem kecamatan Gerogol kota Cilegon provinsi Banten.
Berdasarkan pantauan awak media yang didapat informasinya dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Gudang BBM Solar Subsidi itu Sudah lama beroperasi pak, tidak sedikitpun ada tersentuh oleh hukum.” Rabu (11/10/2023)
“Sepertinya Daen Ali itu Mafia besar juga, kemungkinan ada yang beking makanya bebas beroperasi penimbun BBM solarnya Pak.” Ujar Masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Solar itu saya yakin dijual lagi, tapi saya tidak tau dijual kemana pak.” Tambahannya
“Aparat Penegak Hukum (APH) wajib geledah gudangnya dan tangkap Mafia Solar Subsidi itu pak.” Ucapnya
“Sudah sa’atnya ditindak tegas oleh Polresta Cilegon dan Polda Banten karena sudah melanggar hukum pak.” Pungkasnya
Penimbunan Solar subsidi ini jelas sudah melanggar hukum, namun meski perbuatan ini melanggar hukum mereka tetap nyaman karena sudah atensi dan diduga di back up sejumlah oknum polisi.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar. (Tim/Deni)