More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Daeng Ali Timbun Solar Subsidi, APH Wajib Tindak Tegas

Cilegon – Diduga Daeng Ali Bos mafia penimbun BBM solar Subsidi yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum sedikitpun dimana Daeng Ali tersebut diduga kebal hukum.

Mafia tersebut beroperasi pengangkutan BBM Solar Subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 Nopol A 8466 AM, BBM tersebut dibawa ke tempat atau gudang penimbunan Solar Subsidi Daeng Ali berada yang di jalan Gerem kecamatan Gerogol kota Cilegon provinsi Banten.

Berdasarkan pantauan awak media yang didapat informasinya dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Gudang BBM Solar Subsidi itu Sudah lama beroperasi pak, tidak sedikitpun ada tersentuh oleh hukum.” Rabu (11/10/2023)

“Sepertinya Daen Ali itu Mafia besar juga, kemungkinan ada yang beking makanya bebas beroperasi penimbun BBM solarnya Pak.” Ujar Masyarakat yang enggan disebutkan namanya

“Solar itu saya yakin dijual lagi, tapi saya tidak tau dijual kemana pak.” Tambahannya

“Aparat Penegak Hukum (APH) wajib geledah gudangnya dan tangkap Mafia Solar Subsidi itu pak.” Ucapnya

“Sudah sa’atnya ditindak tegas oleh Polresta Cilegon dan Polda Banten karena sudah melanggar hukum pak.” Pungkasnya

Penimbunan Solar subsidi ini jelas sudah melanggar hukum, namun meski perbuatan ini melanggar hukum mereka tetap nyaman karena sudah atensi dan diduga di back up sejumlah oknum polisi.

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar. (Tim/Deni)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!