Rejang Lebong _ Bengkulu
Terkait pemberitaan mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh oknumĀ fasilitator kegiatan bedah rumah PUPR beberapa waktu lalu. Akhirnya uang yang disebut-sebut sebagai biaya ATK dan administrasi untuk kepengurusan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebesar Rp 300.000 (tiga ratus riburupiah) akhirnya dikembalikan oleh EK.
Pengembalian uang tersebut dilakukan di kediamanĀ Ā pak Herman, Selasa (04/02/2025) pukul 0900 wib yang disaksikan para penerima bantuan.
“Uang saya beserta 4 keluarga lainnya telah dikembalikan oleh Sdr EK dengan jumlah Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), itupun pengembaliannya menggunakan kwitansi dan ditanda tangani oleh saya. “Dikatakan HermanĀ melalui kepada rekan-rekan jurnalis
Pak Herman juga menyayangkanĀ apa yang telah terjadi terkait program bedah rumah ini.Seperti dituturkannya ia beserta ke-4 temannya terpaksa harus merelakan rumahnya dibongkar menunggu janji dari dinas PUPR dimana pelaksanaannya ditunda ditahun 2024 dan akan dilaksanakan tahun 2025.
“Ini berawal dari adanya bantuan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR dikenal dengan nama Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).” Ujar Pak Herman dengan nada kecewa
“Ditunjuklah Saya besera 4 orangĀ kepala keluarga lainnya yang berada di desa kayu manis kecamatan Selupu Rejang ini untuk dilakukan bedah rumahĀ yang pelaksanaanya tahun 2024.” Tambahannya
“Seiring berjalannya waktu pihak PUPR Rejang Lebong akhirnya menunda pelaksanaan kegiatan tanpa alasan yang jelas, padahal saya beserta 3 keluarga lainnya terlebih dahulu telah melakukan pembongkaran sesuai dengan kesepakatan.” Ucapnya
“Namun hingga waktu yang ditunggu tunggu sampai akhir tahun 2024 apa yang dijanjikan tak unjung terealisasi, mirisnya lagi pihak dinas dibulan 1 menemui kami danĀ menjanjikan akan merealisasikan di tahun 2025 ini.” Terangnya
“Sungguh malang nasib kami Pak, padahal rumah kami sudah kami bongkar terpaksa kami harus tinggal di pondok kebun kami.”Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan hak jawab dari dinas PUPR belum dapat dimintai.(Ar)