More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Beli Sayur Gunakan Uang Palsu Perempuan Asal Tegalrejo Diamankan Polisi

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Seorang perempuan warga kecamatan Tegalrejo kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah berinisial N (33 tahun) kedapatan menggunakan uang palsu sa’at membeli sayur di Pasar Sayur Tegalrejo pada Kamis (19/10/2023), atas perbuatannya Pelaku N diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang hari itu juga.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengungkapkan pada saat kejadian, Pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5.000 di tempat seorang perempuan pedagang sayuran bernama Sukini dengan menggunakan uang Rp 50.000.

“Setelah itu saudari Sukini meneliti uangnya dan diduga uang tersebut adalah uang rupiah palsu kemudian saudari Sukini berteriak dan mengejar Pelaku pembeli tersebut, kemudian Pelaku diamankan oleh Saudara Slamet Riyanto dan dibawa kerumahnya.” Terang KBP Ruruh Selasa (24/10/2023)

Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.15 WIB lanjut Kapolresta Magelang, Pelaku N diamankan oleh warga/pedagang yang mencurigai bahwa Pelaku telah beberapa kali melakukan pembelian dengan menggunakan uang rupiah palsu di Pasar Tegalrejo kecamatan Tegalrejo kabupaten Magelang.

Selanjutnya petugas Kepolisian mendatangi lokasi dan mengintrogasi Pelaku terkait dengan perbuatannya tersebut.

“Akhirnya Pelaku mengakuinya lalu menunjukkan lokasi penyimpanan uang rupiah palsu lainnya di rumahnya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tanjut KBP Ruruh

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kepolisian berupa 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri ULM587909, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor CAP661931, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- dengan nomor KKO357573. Serta 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- dengan nomor WNP067556, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor GQM949867, dan 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri OAM141041.

“Perbuatan Pelaku N ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. Yaitu dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan mata uang palsu yang merugikan negara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” Jelas KBP Ruruh

Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas rupiah pecahan, selalu diteliti dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Apabila mendapati tindak terkait pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. (Humas Polresta Magelang/BR Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!