Bandung – Saat Tim Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) mendatangi kantor Federal Internasional Finance (FIF) cabang Cicalengka Cimekar kota Bandung provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pemilik motor inisial (M) untuk menanyakan permasalahan motor yang ditarik paksa oleh Oknum Debt Collector FIF Group tersebut. Sabtu (16/09/2023)
Oknum Debt Collector FIF Group tersebut melakukan perampasan paksa pada saat Nasabah (M) mengendarai motor dijalan ketika pulang belanja dari pasar kisaran pagi pukul 10:00 Wib.
Menurut pengakuan serta saksi dijalan korban sudah diikuti sebelumnya pas di jalan Cileunyi bertepatan dengan kantor cabang FIF.
Korban digiring ke pinggir ditanya orang tidak dikenal mengaku debt collector dari PT. Putra Asmoro Jaya
(PAJ) yang bekerja sama dengan FIF Group untuk menarik motor yang bermasalah tunggakan pembayaran cicilan.
Padahal sudah jelas urusan kredit motor adalah urusan perdata beda dengan pengambilan paksa di jalan bisa dikatakan perampasan hak orang lain secara dipaksa bisa dipidanakan dengan kata lain pencurian barang milik orang lain yang tidak kenal satu sama lainnya.
Kejadian ini dilakukan segerombol orang berjumlah 6 orang yang diketuai debt collector yang bernama RIPO dan kawan kawan, namun ketika komfirmasi ke kantor FIF tempat korban kredit mengalami kebuntuan dikarenakan motornya sudah 2 tahun tidak bayar cicilan padahal kreditur sudah mencicil selama 25 kali cicilan.
Kemudian korban diarahkan ke kantor pusat Central FIF Group harus menemui pegawai FIF yang bernama Andri yang menangani motor tersebut di jalan Sunda Bandung kota.
Setelah sampai ke kantor FIF jalan Sunda terus komfirmasi masalah motor yang dirampas alias dirampok paksa oleh gerombolan yang bernama RIPO dan kawan kawan mengatasnamakan Debt Collector eksternal.
Ketika membicarakan masalah tersebut bersama Andri namun sama mengalami kebuntuan tidak ada titik temu malah ngobrol yang tidak nyambung urusan backupnya FIF seolah-olah dia kuasa dan perkasa.
Namun pihak dari ormas GAIB yang dikuasakan dari pihak konsumen (Korban) akan memperkarakan perampasan hak orang lain alias perampokan dijalan motor milik orang lain secara paksa juga memperlihatkan bukti SPK penarikan motor tersebut yang ada kerjasamanya dengan FIF group.
Masalah ini akan ditempuh secara jalur hukum dengan melaporkan RIPO dan kawan-kawannya yang mengatasnamakan Debt Collector eksternal tersebut.
Bahkan seolah tidak diindahkan ketika kedatangan ormas GAIB bersama awak media investigasi86.com sewaktu ngobrol dengan yang bernama Andri yang sok jago merasa dia punya kenalan orang Kesbangpol kota Bandung.
Dan Andri juga cerita asal usulnya bahwa dia orang Cianjur anak haji yang terpandang di kota Cianjur.
Sudah jelas seharusnya leasing Memakai aturan perkreditan secara perbankan, ini malah pake aturan premanisme baik dari obrolan maupun dari gerakan yaitu perampasan motor dijalan raya secara paksa tidak sesuai dengan aturan perbankan.
Padahal sudah jelas sudah ada aturan perbuatan tidak menyenangkan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan pasal 365 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Namun hal itu tidak dipatuhi ketika uang berbicara ketika Debt Collector tersebut memegang SPK dari FIF Group yang bekerja sama dengan PT. PAJ (Putra Asmoro Jaya) patut diduga perbuatan tersebut melanggar aturan hukum. (Sonny)