More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Bandar Sabu Ditangkap Polisi Di Sungai Besar

Barang Bukti berupa 10 Paket Besar berisikan Narkotika jenis Sabu, Lima Paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, Enam Paket Kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 59,42 Gram, Uang Tunai sebanyak Rp.1.650.000, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Bandar Sabu Ditangkap Polisi Di Sungai Besar. Aparat kepolisian dari Polsek Kuantan Mudik dibackup Sat Res Narkoba Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), memburu serta menangkap Dua Pria asal Pranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua Tersangka berinsial AS alias A (39) dan RS (33),” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH, Kamis (27/7/2023).

Lanjut AKP Ferry, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Kelompok Tani Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 00.00 Wib.

Adapun, Barang Bukti berupa 10 Paket Besar berisikan Narkotika jenis Sabu, Lima Paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, Enam Paket Kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 59,42 Gram, Uang Tunai sebanyak Rp.1.650.000, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver,” sebutnya.

Kemudian, Bungkusan Plastik Klip, Satu Sendok dari Pipet, Satu Unit HP merk Oppo warna Kuning, Satu Gunting, Satu Unit HP merk realme warna Biru serta Beberapa lembar bukti transfer ke AE,” ujar Kapolsek.

Masih, AKP Ferry M Fadillah SH, menjelaskan, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Desa Sungai Besar Hilir, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Atas info tersebut, Kanit Reskrim Bripka Kartolo melaporkan kepada kapolsek Kuantan Mudik, kemudian kapolsek memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Kemudian sekitar pukul 00.00 Wib, dilakukan penggerebekan, langsung dipimpin AKP Ferry M Fadillah SH di Sebuah Rumah di Perumahan Kelompok Tani Resa Sungai Besar Hilir

Ketika itu, ditemukan tersangka inisial AS sedang memaket-maket Narkotika jenis Sabu di dalam kamar.

Foto : tersangka AS pemilik narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi polsek kuantan mudik

Kemudian dilakukan interogasi kepada AS, Dia menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari AE melalui perantara RS.

Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap Kabupaten Inhu dengan dibackup Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak SH MH bersama Anggota.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap RS di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Setelah diintrogasi RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara AS dan AE dan dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun sudah tidak diketahui keberadaannya

Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Ferry M Fadillah SH.

“Kepada Tersangka AS dan RS (33), dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009,” tutup Kapolsek mengakhiri.

(Sumber : Humas Polres Kuansing)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!